Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilu, Terbaru April 2023, Butuh Lulusan S1, Silakan Daftar!

Lowongan Kerja Badan Pengawas Pemilu, Terbaru April 2023, Butuh Lulusan S1, Silakan Daftar!

17 April 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah periode 2023-2028 telah dibuka.

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jateng membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang  memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Rekrutmen ini berdasarkan pada Keputusan Bawaslu Nomor 1378.06.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah April 2023, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bank BCA Mau Beri Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK, Dapat Uang Saku hingga Kesempatan Magang, Mau Daftar? – NESIATIMES.COM

Melansir dari laman resminya, Senin (17/4/2023), berikut informasi terkait pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jateng:

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

13. Bersedia bekerja penuh waktu

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

17. Mendapat surat izin  dari  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  atau  Pejabat  yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

Baca Juga:

Warga Siap-siap, Ini Program Baru Polri di Tingkat RW Se-Indonesia, Simak! – NESIATIMES.COM

Dibuka Beasiswa untuk Siswa SMP-SMA & Mahasiswa D3-S2, Dapat Dana Pendidikan hingga Jutaan Rupiah, Tertarik? (nesiatimes.com)

Berkas yang dilampirkan

– Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

– Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar

– Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang

– Daftar Riwayat Hidup (DRH)

– Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba

– Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

– Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

– Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

– Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

– Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri

– Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

– Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

– Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

– Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi

– Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih

Cara Daftar

Adapun penerimaan berkas pendaftaran dibuka mulai 17 April 2023 sampai 3 Mei 2023 pada hari dan jam kerja.

Bagi yang berminat dapat mengirimkan berkas dengan cara berikut:

1. Melalui pos kilat khusus ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 (diterima paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran tanggal 3 Mei 2023); atau

2. Secara langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 76423074 atau Sekretariat Tim Seleksi Gedung UTC Lantai 2 Nomor 5, Kelud Raya Nomor 2, Semarang.

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jateng dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://www.bawaslu.go.id/ atau https://jateng.bawaslu.go.id/.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Rah).