
Lowongan Kerja PPPK Badan Pemeriksa Keuangan, Buka 107 Formasi, Yuk Merapat, Simak Syaratnya!
9 November 2022 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menginformasikan soal penerimaan PPPK tahun anggaran 2022.
BPK RI merupakan lembaga negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Para anggota BPK juga wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung sebelum menduduki jabatannya.
Melansir dari laman pppk.bpk.go.id, Rabu (9/11/2022), BPK membuka seleksi PPPK untuk penempatan di Kantor BPK seluruh Indonesia.
Berikut formasi jabatan yang dibutuhkan:
A.TENAGA KESEHATAN
1. Dokter Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: S1 Profesi Dokter
– Formasi: 1
2. Dokter Gigi Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: S1 Profesi Dokter Gigi
– Formasi: 1
B. TENAGA TEKNIS
1. Arsiparis Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum
– Formasi: 58
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sastra Inggris
– Formasi: 20
3. Pranata Komputer Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer
– Formasi: 10
4. Arsiparis Terampil
– Kualifikasi Pendidikan: D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen /D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika
– Formasi: 10
5. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum
– Formasi: 5
6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
– Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi
– Formasi: 2
Sementara itu, ini persyaratan umum penerimaan PPPK BPK RI 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4
13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun
15. dst
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Rah).