Lurah Ini Minta THR ke Pengusaha Toko dan Rumah Makan, Langsung dapat Sanksi

Lurah Ini Minta THR ke Pengusaha Toko dan Rumah Makan, Langsung dapat Sanksi

1 Mei 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kislan, selaku Lurah Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jobang mengaku sebagai pembuat surat permintaan THR yang viral.

Dia membuat surat permintaan THR, berupa parsel Lebaran ke para pengusaha toko dan rumah makan.

Gegara itu, dia mendapat sanksi dari camat.

Namun, sanksi yang diberikan berupa sebatas teguran lisan dan tertulis saja.

“Teguran lisan dan tertulis karena dia PNS. Kalau meminta THR tidak boleh karena bentuk gratifikasi,” kata Camat Jombang, Muhdlor, Jumat (30/4/2021).

Muhdlor juga sudah meminta Lurah Jombatan menarik semua surat permintaan THR yang terlanjur disebar ke sejumlah pengusaha.

Muhdlor juga sudah mengedarkan surat imbauan ke semua lurah dan kepala desa di wilayahnya. Karena meminta THR merupakan pidana gratifikasi.

Lurah Jombatan sendiri, Kislan membenarkan bahwa dirinya yang membuat surat permintaan THR ke pengusaha toko dan rumah makan.

Dia juga membenarkan mendapat teguran lisan dan tertulis dari camat Jombang.

Kislan mengaku, sudah menarik surat tersebut, dan tidak mendapat apa-apa dari itu.

(Stev/Stev).