Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum

Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum

7 Juli 2020 Off By YAARO

NESIATIMES.COM – Sepasang Kekasih pembuang bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman kini ditahan di Mapolres Sleman.

Kuasa Hukum tersangka AA (21) dan MS (22), Ahmad Mustaqim mengaku keberatan dengan pasal yang disangkakan dan telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Sleman.

“Mereka sudah ditahan sekitar 21 hari. Saya tekankan, mereka tidak berniat membuang, tapi mereka sudah berencana membawa bayi ke salah satu pihak keluarga. Namun, karena kondisinya panik, lalu cekcok dan ketakutan ketahuan orang, sehingga ditinggalkan bayi itu di pinggir jalan,” kata Ahmad Mustaqim, Senin (6/7/2020), seperti dikutip dari Suara.com.

Penangguhan penahanan diajukan kepada Polres Sleman, mengingat kedua tersangka masih berstatus mahasiswa semester 6, Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Semarang.

“Ini berkaitan dengan masa depan kedua tersangka yang masih melanjutkan pendidikan. Jadi kami sudah kirimkan surat penangguhan itu pada 29 Juni lalu,” kata Ahmad.

Selain itu, kondisi psikologis bayi menjadi faktor untuk menangguhkan penahanan karena harus mendapat perhatian orang tua.

“Ini juga berkaitan dengan kesehatan dan kondisi bayi yang saat ini membutuhkan air susu ibu (ASI) dari salah satu klien kami. Artinya perhatian kepada bayi ini harus dilakukan oleh orang tua,” katanya.

Disinggung perihal kondisi bayi saat ini, Ahmad Mustaqim mengaku sudah ditangani pihak keluarga dan dalam kondisi sehat. Bayi dirawat oleh nenek dari AA yang tinggal di Semarang.

Tersangka AA (21) dan MS (22) ( Sumber: Istimewa)

Sebelumnya, seorang bayi ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Bayi perempuan tersebut dibuang orang tuanya sendiri.

Penemuan bayi itu bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar, sedang berolahraga bersama Muhammad Faris (16). Ketika melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan oleh sesosok bayi perempuan. Kedua pelajar ini langsung melaporkan kepihak kepolisian.

Kedua pelaku dijerat pasal 76 B Jo 77 B undang-undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002, serta Pasal 38 KUHP tentang perlindungan anak. Keduanya diancam maksimal 5 tahun penjara.