
Mahasiswa UGM yang Pernah Tampil di ILC, Kini Ditangkap Dugaan Kasus Video Panas
22 Agustus 2019YOGYAKARTA, – Sosok Jibril Abdul Aziz kini ramai diperbincangkan usai ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video panas pacarnya yang berinisial BCH (24) di media sosial WhatsApp dan Twitter, Kamis (22/8/19)
Jibril yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gadjahmada (UGM) Yogyakarta ini aktif dalam berbagai kegiatan di kampusnya.
Jibril juga pernah tampil di acara sekelas Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One dengan Tema “Kenapa Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Dicekal?,”
Saat itu Jibril tampil sebagai narasumber selaku Ketua Panitia Seminar Kebangsaan, Unggahan videonya juga turut berada di Channel Youtube Indonesia Lawyers Club tertanggal 16 Oktober 2018.
Jibril kini harus berurusan dengan hukum setelah menyebar video panas sang pacar di media sosial.
Kepada polisi, Jibril mengaku sakit hati lantaran hubungannya dengan BCH tidak disetujui oleh orang tua BCH.
Orang tua BCH lalu melaporkan Jibril karena menyebarkan video panas ke berbagai aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan LINE.
“Selain menyebar foto dan video ke teman- temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirim ke orang tua korban,” ujar Kasubdit Cyber Direskrimum Polda DIY, AKBP Yulianto dikutip dari Tribunnews.com
Hasil penyelidikan , Jibril dan korban sudah berpacaran sejak 2017. Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Saat ini Jibril telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video porno dengan sang kekasih
Jibril dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
” Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar,” kata Yulianto.
(EFG/PC)