Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Penyelesaian Honorer, Para Honorer Se-RI dan Pemda Harus Tahu, Penting!

Mahfud MD Ungkap 3 Kebijakan Penyelesaian Honorer, Para Honorer Se-RI dan Pemda Harus Tahu, Penting!

27 Juni 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan ada tiga kebijakan yang bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Melansir pada Senin (27/6/2022), Mahfud menyampaikan hal tersebut saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Kebijakan pertama yakni mengangkat honorer menjadi PNS maupun PPPK.

Mahfud yang kini menjadi MenPAN-RB ad interim status kepegawaian non-ASN yang beragam bisa dialihkan menjadi PNS maupun PPPK.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP).

Pengangkatan tersebut, tentu dengan syarat dan ketentuan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya.

Kemudian Mahfud meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah melakukan pemetaaan terkait honorer yang bisa ikut seleksi PNS dan PPPK.

Kebijakan kedua yakni dengan skema alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga untuk honorer yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Menurut Mahfud, jenis tenaga honorer yang masuk dalam skema alih daya meliputi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Mahfud menegaskan skema tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, dan kepastian penghasilan.

Adapun instansi pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos CPNS dan PPPK sebelum 28 November 2023.

Kebijakan yang terakhir yakni Mahfud melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat honorer.

Mahfud menegaskan PPK yang tidak mengindahkan aturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan mendapat sanksi.

Tak hanya itu, pengangkatan honorer juga akan menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal dan eksternal pemerintah.

PPK yang masih merekrut non-ASN dinilai tidak melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36.

Yang mengatur lebih rinci terkait sanksi administratif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif.

Berdasarkan lingkup pembinaan umum, kepala daerah yang menolak penghapusan honorer akan menerima sanksi pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum.

(Yar/Nov)