Mahkamah Konstitusi Bawa Kabar Baik untuk Rakyat Indonesia, Kabulkan Gugatan Ini, Sejumlah Pasal Dihapus

Mahkamah Konstitusi Bawa Kabar Baik untuk Rakyat Indonesia, Kabulkan Gugatan Ini, Sejumlah Pasal Dihapus

24 Maret 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi dari Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Program Baru KPK Tahun 2024, Kali Ini Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia, Semua Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis S1, S2 dan S3 Dibiayai oleh Pemerintah, Kuota 1000-2000 Penerima, Silakan Daftar Beasiswa Unggulan – NESIATIMES.COM

“Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya Suhartoyo, seperti dilansir dari laman mkri.id, Minggu (24/3/2024).

MK menyatakan bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain kepastian hukum yang tak adil, Hakim Enny Nurbaningsih menyebut pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga:

Kebijakan Baru Kakorlantas Polri, Berlaku Selama Mudik Tahun 2024, Pemilik Kendaraan Wajib Patuh – NESIATIMES.COM

Libur Panjang Siswa TK, SD, SMP dan SMA pada Bulan April 2024, Berikut Jadwalnya, Para Orang Tua Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Adapun berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 14 UU 1/146

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Baca Juga:

Korlantas Polri Gelar Operasi Ketupat Besar-besaran, Mulai 4-16 April 2024 Se-Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Wahai Pelanggan PLN Prabayar atau Sistem Token, Ada Info Terbaru & Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pasal 310 KUHP

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sementara itu, putusan MK meliputi:

– Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian

– Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima

– Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

– Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

– Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Tar/Rah).