
Mahkamah Konstitusi Bawa Kabar Baik untuk Rakyat Indonesia, Kabulkan Gugatan Ini, Sejumlah Pasal Dihapus
24 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi dari Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
“Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya Suhartoyo, seperti dilansir dari laman mkri.id, Minggu (24/3/2024).
MK menyatakan bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain kepastian hukum yang tak adil, Hakim Enny Nurbaningsih menyebut pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:
Adapun berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 14 UU 1/146
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Baca Juga:
Wahai Pelanggan PLN Prabayar atau Sistem Token, Ada Info Terbaru & Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Sementara itu, putusan MK meliputi:
– Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
– Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima
– Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
– Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
– Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Rah).
37 Comments
Comments are closed.
MK harus independen
Putusan hukum harus sesuai pakta om
95 juta yg milih kebanyakan yang dikasih janji kalau ngak bansos yach kekuasaan, lihat saja Presiden belum dilantik pada rebutan kursi di DPR
Namanya demokrasi, setuju saja diajukan ke MK krna hak warganegara boleh boleh saja sampai ada keputusan hakim MK
Klo kemenangan pada pemilu atas dasar jurdil,,pasti semua rakyat bisa menerima,,tp klo tdk jurdil maka hanya orang yg tidak waras yg bisa menerima sebuah pemilu,,,
Semua pendukung dari semua paslon pengen prmilu jurdil..cm mslh nya hrs membukti kan pakta2 nya yg konkret…jangan cuma teriak2 curang!
Biarkan lah proses hukum berjalan dgn baik dan adil biar semua hasil Pesta demokrasi legitimasi…semuanya sedang berproses..ini negara hukum JD cocoklah kalau di bawa ke Ranah hukum…keputusan akhir adalah di MK..bukan di comenrar publik. Okay.sekamat berpuasa Ramadhan.
Saya Setuju banget Bapak PRABOWO dan GiBRAN Menjadi PRESIDEN KAMI
Moga lembaga tertinggi ini kedepan tdk lagi di kendalikan penguasa, seperti bisa meloloskan cawapres dr keponakan yg belum cukup umur
Yg seharusnya menang Paslon no 1, hrs di sidang MK di menangkan, kita rakyat Indonesia TDK mau politik dinasti ,negara kita negara Demokrat BKN negara kerajaan?, apalagi kenyataan nya memang AMIN menang, ya harus menang
Utk mengakhiri sengketa pemilu sudah tepat di bawa ke mk dan putusan MK harus dihormati, agar diuji sesuai mekanisme
Bagaimana Anda bisa begitu bangganya dengan ‘Kemenangan yang tak JUJUR…!!!’
Tunggulah hasil Gugatan bro!.
Kalau takut seharusnya rasah nyalon,….
Saya dari ujung sulut tepatnya propinsi Gorontalo sangat setuju atas terpilihnya bapak prabowo subiyanto bersama pasangannya bapak gibran Raka b,r tak lupa saya ucapkan banyak terimakasih seluruh yg mendukung 02 salam
Suara rakyat suara Tuhan.. yaaa kalau udah rakyat pilih mau ngomong apa… sah sah saja.
Klo suara Tuhan…..dasarnya kejujuran dan keadilan……klo curang…… itu mah suara setan
…🤣🤣🤣
95 juta rakyat Indonesia yg memilih Prabowo Gibran buta semua,Karena ga paham konstitusi dan demokrasi,seperti yg di exekusi paman Usman
Betul sekali
Itu pilihan Rakyat, itu suara rakyat, jgn habis kn anggaran negara untuk membuat pemilihan umum lagi, tetap suara rakyat tdk akan berubah, justru bisa bertambah untuk nomor 2, demikian Terima kasih
Itu mah kamu,🤣🤣🤣
Tiap mau proses sidang mah ada aja perubahan
Pemilih 96 juta bisa kecewa kalo gugatan 01 dan 03 dikabulkan ..yg SDH jelas lkalah telak .jadi mohon hakim MK menolak seluruh gugatan Paslon 01 dan 03 ….cucu
Betul sekali
Kami sudah sejak dulu sebelum pemilu bpk Prabowo Subianto yg kami pilih meskipun blm punya wakil ternyata Gibran wakilnya kami malah merasa mantap
Hanya saja prosesnya sejak awal sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada boss
Mahkamah Keluarga, tentunya untuk hal” yg menguntungkan bagi keluarganya
MK sebagai institusi Pengadilan KONSTITUSi wajib erdeka independen dan tdk bisa di interfenainoleh siapapun sbg ganti Lembaga tertinggi negara, agar rakyat punyabkeyakinan negara ini ada sehingga Indonesia menjadi Negara Bermartabat
Saya sangat setuju kalau MK.
Menerima gugatan Pemilu
Itu yg ditunggu klo MK gk masuk angin kya si ipar????
kabar baik bagi siapa? rakyat indonesia yg mana, kalo kelompok yg kalah mungkin iya karna sebagian besar rakyat indonesia menerima hasil pilpres
95 juta Rakyat Indonesia memilih Prabowo Gibran artinya Rakyat Indonesia sudah setuju dan senang dgn presiden dan wakil terpilih tetapi Paslon amin yang tidak mau terima dgn kekalahan telak yg mereka rasakan dan mengatasnamakan rakyat untuk gugat ke MK rakyat mana yg mereka atasnamakan kalo kami 95 juta rakyat yg memilih PRABOWO-GIBRAN tetap mendukung PRABOWO – GIBRAN sebagai Presiden dan wakil Presiden REPUBLIK INDONESIA.
Mereka menggugat karena menang dengan cara culaaaassss
Apa kamu yakin 95 juta itu suara murni rakyat Indonesia? Tidak ada manipulasi, baik suara rakyat yg dr dalam maupun rakyat yg dari berada di luar negri? Kok PD banget.
Kalo emang itu 95 juta adalah murni ,betul2 rakyat yg memilih … saya setuju dg pendapat anda……tp siapa yg bisa menjamin bahwa itu adalah asli hasil suara rakyat…karena d jaman sekarang banyak orang ahli,banyak orang pandai…tp sedikit orang yg beriman kuat… segala sesuatu itu bisa di atur…
Betul sekali itu. MK jg tertawa geli kali sdh kalah malah ngajuin gugatan.
Loe aja kali yg milih , gw mah AMIN
Setuju… 02 tetap jaya….
Aku tdk trmsk ddlm 95 JT, amin ok ok
Sing di omong mk mk mlulu sak karebmu konoh,,,,,,