Manfaat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Rakyat RI

Manfaat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Rakyat RI

3 Mei 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seluruh pemilik tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Menurut UU No. 12 Tahun 1994, PBB harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.

Selain itu, berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah.

Kemudian, untuk besaran tarifnya sendiri akan menyesuaikan dengan keadaan objek yang ada, baik untuk tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha.

Baca Juga:

Aturan Terbaru dari Pemerintah Tahun 2025, Untuk Pendaftaran Siswa TK-SD-SMP-SMA, Syarat Usia Hingga Dokumen, Cek! – NESIATIMES.COM

Bagi Masyarakat Pemilik STNK Kendaraan di Seluruh RI, Ada Info Penting Buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, membayar PBB membawa banyak manfaat bagi para pembayarnya.

Adapun manfaat untuk pembayarnya adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

PBB menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah yang berasal dari Pajak Daerah.

Penerimaan dari PBB tersebut dapat menjadi sumber pendanaan berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.

Hal ini penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup mereka.

2. Mengatur Kepemilikan Properti

PBB juga dapat dimanfaatkan guna mengatur kepemilikan properti.

Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka agar lebih efisien.

Selain itu, dengan PBB, penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:

Ada Syarat Baru Bagi Penerima Bantuan Sosial Pemerintah, Pemberitahuan Bagi Warga, Simak Penjelasannya! – NESIATIMES.COM

Kabar Membahagiakan Bagi Warga yang Taat Pajak Kendaraan, Ada Bonus Khusus Buat Anda, Dari Pemerintah, Ayo Cek! – NESIATIMES.COM

3. Terkumpulnya Data Properti

Dengan membayar PBB, Pemerintah dapat mengumpulkan serta mengetahui data-data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. 

Nantinya, data-data tersebut dapat berguna dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi, hingga pengambilan keputusan lainnya.

Informasi data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif, serta diperlukan untuk membuat kebijakan yang berbasis data.

Baca Juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku hingga 6 Juni 2025, Tunggakan Rp 24 Juta Cuma Bayar Rp 4 Juta, Buruan ke Samsat! – NESIATIMES.COM

Kejagung Pantau Langsung Penggunaan Dana Desa, Semua Bakal Dicek, Laporan hingga Lapangan, Seluruh Kades Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Cara Bayar PBB via BRImo

Saat ini, wajib pajak bisa membayar PBB dengan praktis dan cukup dari rumah melalui aplikasi BRImo

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (3/5/2035) berikut cara membayar PBB lewat BRImo:

1. Login BRImo, pilih “Tagihan”

2. Klik “PBB”

3. Klik “Pembayaran Baru” yang ada di bawah

4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak

5. Konfirmasi jumlah tagihan

6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi

7. Pembayaran PBB berhasil.

Melalui aplikasi BRImo, nasabah dapat membayar PBB maksimal hingga 21 tahun ke belakang.

Bila memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Lia).