
Mudahnya Membersihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK Tahun 2025, Akibat Kredit Macet, Wajib Tahu, Simak!
30 Januari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Akses terhadap layanan finansial, khususnya pembiayaan, akan sangat dipengaruhi oleh skor kredit.
Skor kredit tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking.
Semakin buruk nilainya, maka seseorang akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank atau multifinance.
Sementara itu, OJK saat ini telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK.
Baca Juga:
Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk.
Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Tak hanya itu, dalam beberapa kasus ada pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal skor kredit di SLIK.
Namun tak perlu khawatir, karena data SLIK bisa diperbarui apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis, (30/1/2025) adapun SLIK OJK terbagi menjadi lima jenis, di mana nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan skor 5 artinya bermasalah dengan kredit macet.
Untuk debitur dengan skor 1 dan 2 masih bisa mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah.
Sedangkan nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan SLIK secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Apabila masih ada tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan nama yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Baca Juga:
Di sisi lain, tunggakan kredit juga bisa saja muncul karena suatu kesalahan.
Bagi yang menduga hal itu terjadi, maka bisa segera melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait.
Adapun pembaruan data SLIK OJK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan tunggakan.
Untuk mengajukan kredit baru, masyarakat juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Ita).
3 Comments
Comments are closed.
Saya sudah terkendalah dgn BI ceking utk mau pinjam uang di bank bisa di bantu
Semua manusia takut penilaian BI checking jelek, karena gak bisa meminjam lagi. Tapi manusia tidak takut saat penilaian amalan dunia yg dicatat malaikat Raqib dan Atid di Yaumul Hisab nanti. Apakah manusia hanya memikirkan duniawi dibandingkan akherat nanti.
Bkan masalah akherat saudara,,,,, tapi ini zaman lain,,,, kalok pun saudara mikirin akherat semata tanpa ada proses di dunia ini,,,, kenapa anda harus mlalui jalan di dunia, kenapa anda g langsung dari rahi ke yaumul kubro