PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Keluarkan 3 Instruksi Penting, Ini Isinya

PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Keluarkan 3 Instruksi Penting, Ini Isinya

11 Agustus 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM –  Menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Tito Karnavian menandatangani instruksi yang keluar di Jakarta itu pada 9 Agustus 2021.

Instruksi ini menyasar gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan PPKM di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 16 Agustus 2021 dan juga wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 – 23 Agustus 2021.

Kemudian, instruksi itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Isi instruksi Mendagri

Inmendagri No. 30 tahun 2021

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih secara daring.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial harus 100 persen Work From Home (WFH).
  • Sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Sedangkan, sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
  • Penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.

Inmendagri No. 31 tahun 2021

  • Mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Inmendagri No. 32 tahun 2021

  • Mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.

(Leo/Leo)