Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya!

Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya!

9 Juni 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Ada kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang terkena dampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan.

Kini, warga bisa melakukan pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibekukan kapan saja, tanpa batas waktu.

Kepala Dinas Dukcapil DKJ Budi Awaluddin mengatakan warga bisa langsung datang ke kelurahan terdekat.

“Masyarakat yang terdampak penertiban dokumen kependudukan silakan kapan saja datang ke kelurahan terdekat domisili untuk mengaktifkan kembali NIK yang dibekukan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:

Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kabar Baik bagi Masyarakat RI, Khususnya Pengguna Telkomsel, Kini Bisa Punya Nomor Tanpa Kartu SIM, Wow Canggih – NESIATIMES.COM

Lebih lanjut, Budi menjelaskan penataan dan penertiban adminduk bertujuan untuk menjaga akurasi data kependudukan.

Selain itu juga untuk mencegah penyalahgunaan NIK oleh warga yang tidak benar-benar berdomisili di Jakarta.

Ia juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.

Bagi warga yang ingin memindahkan domisili karena sudah tidak sesuai, juga bisa langsung mengakses layanan daring Alpukat Betawi.

Sementara itu, seluruh layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili ini juga diberikan secara gratis.

Dukcapil DKJ menghimbau jika ada warga yang menemukan adanya pungutan liar (pungli), agar segera melapor ke nomor 081318882047.

Baca Juga:

Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BCA Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Syarat Mendapatkan Bansos Pemerintah, Khusus Masyarakat Indonesia Lanjut Usia atau Lansia, Cek! – NESIATIMES.COM

Budi memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai kepada petugas yang terbukti melakukan pungli.

Adapun warga bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan cara berikut:

1. Buka situs resmi Dukcapil DKJ di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”

3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia

4. Isi captcha yang tertera

5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”.

Baca Juga:

Inovasi Baru Ditlantas Polda, Samsat Dulur Resmi Diluncurkan, Kini Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah – NESIATIMES.COM

Imbauan Serius Kantor Pajak, Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta – NESIATIMES.COM

Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan: “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Sedangkan jika terdampak, akan muncul pesan: “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Untuk melakukan pengaktifan kembali NIK KTP, berikut langkah-langkahnya:

1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan

2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga

3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan

4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Nov).