Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan Selain Hukuman Mati

Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan yang Dijatuhkan ke Herry Wirawan Selain Hukuman Mati

12 Januari 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan hukuman mati.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman kebiri kimia serta penyebarluasan identitas guru pesantren tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menuturkan tuntutan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.

“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).

“Berupa pengumuman identitas agar disebarluaskan dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” sambungnya.

Sementara itu, aturan tentang kebiri kimia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 7.

Kemudian, aturan lebih lanjut tentang kebiri kimia termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo 7 Desember 2020.

Yakni tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam Pasal 1 angka 2, menjelaskan tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Hingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa dan penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Di mana bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.

Selain itu, PP tersebut menyatakan bahwa hukuman tersebut juga dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun putusan tersebut harus terlaksana atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.

Pelaksanaannya dilakukan oleh petugas yang berkompeten di bidangnya atas perintah jaksa.

Sementaa itu, tindakan tersebut dikenakan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Sebelumnya, terpidana harus mengikuti penilaian klinis terlebih dahulu yang mana meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Setelah itu, baru lah ditarik kesimpulan apakah terdakwa layak dijatuhi tindakan kebiri kimia atau tidak.

Jika tidak, maka pelaksanaannya ditunda hingga 6 bulan dengan dilakukan penilaian klinis dan kesimpulan ulang selama masa penundaan.

Apabila setelah 6 bulan penilaian klinis dan kesimpulan ulang menyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan untuk memutus perkara pada tingkat pertama.

(Ven/Nov).