Mengganti Alamat di KTP dan KK Tahun 2025, Agar Sesuai Tempat Tinggal Sekarang, Pengurusan Tidak Sulit, Simak!

Mengganti Alamat di KTP dan KK Tahun 2025, Agar Sesuai Tempat Tinggal Sekarang, Pengurusan Tidak Sulit, Simak!

28 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat perlu mengubah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jika pindah tempat tinggal.

Pindah alamat tempat tinggal ini bisa saja terjadi karena berkuliah, bekerja di luar kota, menikah, atau keperluan lainnya.

Caranya mengurusnya sendiri cukup mudah, hanya dengan mengajukan permohonan pindah KTP dan KK kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kemudian, pindah alamat KTP dan KK terbagi menjadi dua jenis, yakni pindah domisili di dalam kabupaten/kota yang sama dan ke luar kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca Juga:

Ketua RT dan RW Kembali Dapat Kabar Bahagia, Insentif Anda Akan Naik Jadi Rp 6 Juta, Mulai 2026 – NESIATIMES.COM

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru Pemerintah, Kabar Baik Bagi Semuanya, Cek! – NESIATIMES.COM

Terdapat perbedaan syarat dan alur proses pada dua jenis perpindahan tersebut.

Seseorang yang ingin pindah alamat di dalam kabupaten/kota yang sama cukup mengurus di dinas Dukcapil sesuai domisili.

Sementara, jika mengganti alamat ke luar kabupaten/kota maupun provinsi perlu mendatangi dinas Dukcapil di daerah asal (tempat tinggal lama) dan daerah tujuan (domisili baru).

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (28/3/2025), berikut syarat serta cara ganti alamat KTP dan KK selengkapnya.

Syarat ganti alamat KTP dan KK

1. Syarat ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama

– Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)

– Fotokopi KK

– KTP

– Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga

– Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

Baca Juga:

PEMBEBASAN Pajak Bumi dan Bangunan Atau PBB, Kebijakan Terbaru Pemerintah Kota 2025, Khusus NJOP Tertentu, Cek! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Lanjut Usia Atau Lansia Tahun 2025, Penerima Bansos Bakal Bertambah, Bantuan Segera Dicairkan, Cek! – NESIATIMES.COM

2. Syarat ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi

– Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal

– Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)

– KTP

– Fotokopi KK

– KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.

Baca Juga:

Perpanjangan STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemberitahuan Bagi Pemilik Kendaraan, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Warga RI Bisa Menghapus Data Pinjol yang Lama, Agar Tidak Dihubungi Terus-Menerus, Simak Caranya, Ternyata Mudah! – NESIATIMES.COM

Cara ganti alamat KTP dan KK

Jika sudah memenuhi semua persyaratan, selanjutnya ikuti cara ganti alamat KTP dan KK berikut ini:

1. Cara ganti alamat KTP dan KK di dalam kabupaten/kota yang sama:

– Datangi dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja

– Mengisi F-1.03

– Melampirkan fotokopi KK

– Serahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos

– Kemudian, Dinas Dukcapil akan menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

– Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama

– Dinas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru, dengan ketentuan:

a. Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama

b. Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap

c. Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru

d. Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang.

Baca Juga:

Mahasiswa S1 Bisa Dapat Rp 10 Juta, S2 Rp 15 Juta, S3 Rp 20 Juta, Manfaatkan Beasiswa BANLIT BI, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Mengganti Meteran Listrik PLN Tahun 2025, Warga RI Wajib Mengetahui Caranya, Cukup Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

2. Cara ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi:

Jika ingin mengganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dinas Dukcapil daerah asal dan tujuan, adapun alurnya sebagai berikut:

Di dinas Dukcapil daerah asal

– Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja

– Mengisi F-1.03

– Melampirkan fotokopi KK

– Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah

– Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah

– Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. 

Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

– Dinas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah

– Dinas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Di dinas Dukcapil daerah tujuan

– Datang ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja

– Menyerahkan SKPWNI

– Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan

– Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

– Jika pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

a. Mengisi F-1.03

b. Melampirkan fotokopi KK

c. Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK

d. Dinas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03

e. Dinas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru

f. Dinas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Stv/Mel).