Bakal Tidak Berlaku Mulai 2026, Ayo Segera Urus Girik-Letter C, Hingga Petuk D Menjadi SHM, Simak Caranya!

Bakal Tidak Berlaku Mulai 2026, Ayo Segera Urus Girik-Letter C, Hingga Petuk D Menjadi SHM, Simak Caranya!

18 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas  tanah mulai tahun 2026.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sertifikat tanah selain SHM bukanlah bukti kepemilikan tanah.

Adapun letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik termasuk ke dalam dokumen adat tanah.

Kemudian, dokumen-dokumen tersebut hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.

Baca Juga:

Pemberitahuan Bagi Para Kepala Desa Seluruh RI, Mulai Sekarang Jangan Takut Kalau Diganggu Oknum, Anda Bisa Melapor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut BI Tahun 2025, Sebaiknya Segera Ditukar ke Bank, Sebelum Waktunya Habis – NESIATIMES.COM

Lebih lanjut, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.

Dengan demikian, alat bukti tersebut tidak akan berlaku lagi terhitung mulai 2 Februari 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain untuk segera mengurusnya menjadi sertifikat.

Baca Juga:

Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025, Ikut Program Kementerian ATR/BPN, Simak Persyaratan Terbaru! – NESIATIMES.COM

Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri Tahun 2025, Terobosan Baru Kementerian ATR/BPN, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Cara ubah jadi SHM

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (17/2/2025) berikut langkah mengubah letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain menjadi SHM:

1. Mengurus di kantor kelurahan

Pemohon SHM dapat memulai pengajuan perubahan sertifikat tanah menjadi SHM dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus hal-hal berikut:

A. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pertama-tama pemilik tanah perlu memastikan kepemilikannya sah dan tanah tidak menjadi obyek sengketa.

Surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.

B. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan hingga sekarang, termasuk jika ada peralihan.

C. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Sementara untuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Baca Juga:

Kini Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi Bermasalah dengan Mudah, Ini Terobosan Terbaru Propam Polri, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru dan Penting Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Versi Lama/Fisik, Simak! – NESIATIMES.COM

2. Mengurus di kantor pertanahan

Setelah mendapat dokumen-dokumen dari kelurahan, pemilik tanah melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapannya sebagai berikut:

A. Mengajukan permohonan sertifikat

Ajukan permohonan dengan melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.

B. Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, dilakukan pengukuran tanah oleh petugas.

C. Pengesahan surat ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan BPN.

Kemudian, dikeluarkan Surat Ukur sah bertandatangan pejabat berwenang seperti kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

D. Penelitian oleh petugas panitia A

Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat kemudian akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.

E. Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.

F. Terbitnya SK hak atas tanah

Selanjutnya, dilakukan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

G. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur.

Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

H. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

Kemudian, dilanjutkan proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

I. Pengambilan sertifikat

Terakhir, pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan.

SHM kira-kira dapat diambil sekitar enam bulan sejak dilakukan proses permohonan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Tar/Lia).