
Info Terbaru Perpanjangan SKCK Tahun 2024, Simak Syarat-biayanya, Begini Mengurusnya!
31 Juli 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terkait catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan hingga studi ke luar negeri.
Adapun SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sehingga jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SKCK.
Melansir dari laman Polri, Rabu (31/7/2024), ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk perpanjangan SKCK.
Baca Juga:
Berikut syarat perpanjangan SKCK 2024:
– Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
– Membawa fotocopy KTP/SIM
– Membawa fotocopy Kartu Keluarga
– Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
– Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Adapun cara memperpanjang SKCK adalah dengan datang langsung ke kantor polisi dengan membawa semua dokumen persyaratan.
Masukkan dokumen persyaratan tersebut ke dalam map agar tidak berantakan saat diserahkan ke petugas.
Baca Juga:
Berikut cara perpanjangan SKCK 2024:
1. Datang langsung ke kantor polisi sesuai tempat pembuatan SKCK pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
2. Selanjutnya serahkan dokumen persyaratan SKCK kepada petugas
3. Petugas akan mencatat identitas pemohon, lalu fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) akan memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan, petugas akan memproses SKCK
5. Tunggu beberapa saat sampai SKCK diterbitkan.
Baca Juga:
Sementara itu, aturan terkait biaya perpanjangan SKCK tertuang dalam:
– UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
– UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
– Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan aturan tersebut biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30 ribu yang disetorkan ke petugas Polri di tempat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).