
Baru Pertama Sekali Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Persyaratan Terbaru, Biaya Hingga Caranya
5 Oktober 2024NESIATIMES.COM – Dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kalinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah.
Pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kali dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pertanahan lokasi tanah terdekat.
Selengkapnya, merangkum dari berbagai sumber resmi, Sabtu (5/10/2024), berikut adalah persyaratan, durasi hingga biaya pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), langkah pertama untuk membuat sertifikat tanah adalah dengan mendatangi Kantor Pertanahan lalu mengambil nomor antrean loket.
Baca Juga:
Selanjutnya, petugas loket akan memanggil pemohon dan menjelaskan tahapan serta persyaratan yang harus dilengkapi.
Syarat hingga alur membuat sertifikat tanah
1. Pemohon mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah dengan syarat dokumen berupa:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
– Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Alas hak atau bukti kepemilikan tanah (apakah warisan, hibah, atau jual beli).
– Foto patok batas yang telah dipasang.
Baca Juga:
Kemudian, melansir laman Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, pemohon wajib memasang patok batas di setiap sudut tanah yang akan didaftarkan.
Pemasangan patokan ini atas dasar kesepakatan pemohon dan tetangga, tanda batas ini bertujuan memberikan kepastian batas bidang tanah, serta memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah.
Patok batas dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu dengan ukuran minimal 50 sentimeter (40 sentimeter masuk ke tanah, 10 sentimeter di permukaan).
2. Selanjutnya cek plotting atau peninjauan pertama kali oleh petugas pertanahan untuk mengecek koordinat tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya.
Petugas pertanahan akan menginput atau mendaftarkan berkas pada aplikasi, sehingga keluar Surat Perintah Setor atau SPS.
SPS berisi perincian biaya pelayanan sesuai aturan yang perlu segera dilunasi oleh pemohon melalui bank atau kantor pos.
3. Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan surat tugas pengukuran, disusul pengukuran tanah oleh petugas yang didampingi dengan pemohon dan saksi.
4. Kantor Pertanahan kemudian akan mengeluarkan surat tugas untuk Panitia A yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis tanah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak atas Tanah yang dapat diperoleh pemohon di loket.
Pada tahap terakhir tersebut, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Baca Juga:
Durasi dan biaya membuat sertifikat tanah
Masih berdasarkan laman resmi, pembuatan sertifikat tanah atau pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya membutuhkan waktu penyelesaian hingga 98 hari kerja.
Namun, dengan catatan, permohonan pembuatan sertifikat tanah tersebut harus didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap.
Sementara itu, tarif atau biaya membuat sertifikat tanah untuk pertama kalinya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.
Lalu biaya juga disesuaikan menurut penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian, serta provinsi tempat tanah berada.
Baca Juga:
Pemohon dapat menghitung simulasi biaya pembuatan sertifikat tanah melalui langkah-langkah berikut:
– Buka situs ini.
– Ketik luas tanah yang akan dibuat sertifikatnya.
– Masukkan penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian.
– Pilih prosedur, baik konversi maupun pengakuan dan penegasan hak. Sebagai informasi, konversi terdiri dari tarif pengukuran dan pendaftaran, sedangkan pengakuan dan penegasan hak meliputi pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran.
– Pilih provinsi tempat tanah berada Klik “Hitung Biaya”.
Nantinya, situs secara otomatis akan menampilkan total dan perincian biaya pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kalinya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Mel).
Mengapa tdk di cantumkan harga luas atau tempat pemilik tanah permeter dll. Agar kami mengerti sekian yg di bayar keseluruhan tdk ada lagi pembayaran lain.
Saya urus sertifikat tanah sendiri si bpn cibinong sdh 2th lebih belum selesai, apakah ada alasan yg bs dijelaskan..?
Saya sudah msk suratnya lewat notaris lengkap ,katanya janji 6 bulan udah jadi . ternyata hoak lama juga ,apa lgi panitia A gak dtng
Apakah untuk pengurusan sertifikat tanah sekarang alas haknya harus ada IMTN