Masyarakat RI Bisa Menonaktifkan NPWP, Asalkan Masuk Dalam Kelompok Ini, Tidak Perlu ke Kantor Lagi, Simak Caranya!

Masyarakat RI Bisa Menonaktifkan NPWP, Asalkan Masuk Dalam Kelompok Ini, Tidak Perlu ke Kantor Lagi, Simak Caranya!

4 September 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Wajib Pajak (WP) dapat menonaktifkan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan bahwa wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

Selain itu, mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.

Dalam laman tersebut terdapat fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.

Kendati demikian, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:

Penerbitan KK Baru Tahun 2024, Sesuai Aturan Kependudukan, Bagi Warga Indonesia yang Ada Perubahan Data – NESIATIMES.COM

Pemberlakuan Aturan Baru Korlantas Polri Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik SIM di Indonesia, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Sementara wajib pajak badan bisa menonaktifkan NPWP-nya secara offline di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

Selengkapnya, berdasarkan data yang dihimpun pada Rabu (4/9/2024), berikut kriteria serta cara menonaktifkan NPWP secara online untuk WP orang pribadi.

Kriteria WP yang Dapat Menonaktifkan NPWP Secara Online

Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan NPWP non-efektif secara online.

Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online termuat dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, meliputi:

1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

Baca Juga:

5 Jenis Kendaraan Kini Bebas dari Pajak Tahunan, Sesuai dengan Aturan Terbaru, Ini Pemberitahuan bagi Rakyat – NESIATIMES.COM

Ini Larangan Keras dari Korlantas Polri, Untuk Warga yang Ingin Bikin SIM, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

5. Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;

6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;

7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020;

8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

Baca Juga:

Bantuan Sosial untuk Para Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Rp 1,2 Juta hingga Rp 1,8 Juta, Cek NIK KTP Penerima – NESIATIMES.COM

Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tahun 2024, Bagi yang SHM atau Masih HGB, Simak Syarat dan Caranya! – NESIATIMES.COM

10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP;

11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP secara online melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

Cara lainnya adalah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui laman pajak.go.id.

Berikut cara menonaktikan NPWP secara online melalui laman pajak.go.id:

– Kunjungi laman pajak.go.id.

– Pilih fitur live chat.

– Kemudian pilih menu “NPWP”.

– Selanjutnya pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.

– Bacalah syarat dari DJP.

– Sementara itu, untuk formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa pemohon akses melalui link ini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Mel).