
Menonaktifkan NPWP karena Sudah Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Caranya Cukup Mudah, Simak!
18 September 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang menjadi sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Selain itu, NPWP juga sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, baik orang pribadi atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apabila wajib pajak berhenti bekerja atau badan usaha berhenti beroperasi, maka bisa menonaktifkan NPWP.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat menonaktifkan NPWP melalui permohonan penetapan non-efektif.
Setelah penetapan status non-aktif pada NPWP, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
“Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu maka dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif (NE), sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2024).
Adapun permohonan penetapan status NPWP non-efektif berlaku bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Baca Juga:
Berikut beberapa kriteria wajib pajak boleh mengajukan permohonan NPWP non-efektif:
1. Wajib Pajak tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
2. Wajib Pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PTKP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
3. Wajib Pajak menjadi subjek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Selain itu, DJP juga memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Misalnya dalam kasus wajib pajak sudah tidak bekerja/tutup usaha dan tidak melaporkan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut.
Maka akan dilakukan penelitian administratif dalam rangka menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP dengan menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Baca Juga:
Selain itu, bisa juga mengubah status NPWP menjadi non-aktif melalui laman pajak.go.id dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman pajak.go.id
2. Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”
3. Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
4. Setelah itu, isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak dengan klik link ini
5. File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulirkan laman ke bawah, hingga menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel)
6. Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
7. Jika dokumen telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail
8. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
9. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Rah).