MenPAN-RB Terbitkan Surat Keputusan Terbaru Nomor 968 Tahun 2022, Simak Isi Lengkapnya, Penting!
28 Oktober 2022NESIATIMES.COM – MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober menandatangani Regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022.
berikut adalah isi dari KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022:
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 968 TAHUN 2022 TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk memcnuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan perlu menetapkan kebijakan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916);
2. Undang-undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 298, Tambahan Lembaran Negara Nornor 5607);
4. Peraturan Pernerintah Nornor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pernerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 24 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 126);
7. Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 218);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 656);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
Memperhatikan: Surat Menteri Kesehatan Nomor: DG.01.01/Menkes/701/2022 tanggal 3 Oktober 2022 perihal Penyampaian Usulan Rekomendasi Kebijakan PPPK JF Kesehatan dari Tenaga Kesehatan Non ASN pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tahun 2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022.
KESATU: Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
KEDUA: Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA: Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari:
a. Administrator Kesehatan; dan
b. Entomolog Kesehatan
KEEMPAT: Pelamar sebagaimana dictum KESATU wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KEDUA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tahun) untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana dictum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
KELIMA: Masa kerja Pelamar sebagaimana diktum KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
KEENAM: Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Seleksi Administrasi; dan
b. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara;
KETUJUH: Seleksi sebagaimana diktum KEENAM dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan;
KEDELAPAN: Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
a. Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (Sembilan puluh) butir soal;
b. Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KESEMBILAN: Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KESEPULUH: Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN dikecualikan bagi pclamar penyandang disabilitas sensorik netra.
KESEBELAS: Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang sebagaimana dimaksud pada diktum KESEPULUH dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KEDUA BELAS: Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum KEDELAPAN yaitu:
a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol);
c. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol); dan
d. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai O (nol).
KETIGA BELAS: Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUABELAS adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEEMPAT BELAS : Nilai Ambang Batas untuk seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b yaitu:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol) ;
b. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima puluh delapan);
c. nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan
d. nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
KELIMA BELAS: Kompetensi teknis bagi pelarnar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
b. pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
c. pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) clari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
d. pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); dan
e. pelamar yang sedang dan/ atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2) Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);
3) Nusantara Sehat Individu (NSI); 4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5) wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) /Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
KEENAM BELAS: Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).
KETUJUH BELAS: Tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA BELAS disusun oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
KEDELAPAN BELAS: pelamar yang telah dinyatakan Iulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
KESEMBILAN BELAS: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 0ktober 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ABDULLAH AZWAR ANAS
Salinan KepmenPAN-RB 968 Tahun 2022 dapat di lihat DI SINI.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Mel)
YANG TERHORMAT BPK MENTRI KNPA TENAGA KEBERSIHAN KHUSUSNYA KOTA DEPOK TIDAK BISA MASUK PPPK PADAHAL KAMI MENGHARAPKAN SEKALI GURU DAN NAKES PUNYA JASA PETUGAS KEBERSIHAN JUGA LBH UTAMA PANDEMI KMREN JUGA TENAGA KEBERSIHAN TRUS MASUK BAYANGKAN KLO TIDAK ADA TENAGA KEBERSIHAN PAK….ORANG KAYA ORANG MISKIN PASTI PUNYA SAMPAH. KLO GK ADA TENAGA KEBERSIHAN KOTA KAB PROPINSI APA JADINYA INDONESIA BISA JADI LADANG SAMPAH PAK MENTRI. TOLONG KAMI D PERHATIKAN PAK MENTRI KAMI KERJA SDH PULUHAN TAHUN PAK MENTRI
Assalamu’alaikum Bapak Mentri, saya adalah salah seorang petugas penjagaan di instansi kesehatan RI, yaitu Puskesmas. IX koto sungai lasi, kabupaten solok, Sum-Bar. berharap kepada Bapak untuk mengangkat seluruh THL yang telah mengabdi puluhan tahun di instansi yang Bapak Pimpin, baik itu sopir, cleaning service, penjaga, dan lainnya, karena kami ini juga merupakan staf di instansi Bapak, atas perhatian Bapak saya ucapkan Terima kasih. Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamualaikum Bapak Mentri, saya dari petugas penjagaan Puskesmas Ix koto sungai lasi kabupaten solok sumatera Barat, memohon kepada Bapak Mentri untuk mengikut sertakan seluruh tenaga THL yang bekerja di lingkungan kesehatan, baik itu sopir, cleaning servis, penjaga dan lain sebagainya, yang telah mengabdi puluhan tahun di dinas kesehatan, untuk jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, karena kami juga sangat membutuhkan perhatian dari Bapak Mentri, atas perhatian Bapak saya ucapkan Terima kasih. Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mengeluh sama dengan tak bersyukur?
Saran saya Perbaiki lagi cara pandangnya.
Kalau semua keluhan dianggap tak bersyukur. Tak akan ada evaluasi dan koreksi.
Kita bisa tau sejauh mana keluhan itu. Kalau masih standard itu bukan tidak bersyukur. Boleh jadi itu bentuk koreksi
Sh sangat bersukur jadi pns walau golongan rendah, karena untuk diangkat jadi pns penuh perjuangan dan butuh waktu yg lama.anDadang/ kaltim
Masa sopir ambulance TDK di perhatikan untuk masuk.pdhl sopir adalah ujung tombak di setiap wilayah kerja kesehatan.mksh pak mentri
Tlong donk pak untuk tenaga kesehatan itu kayak mna pak STRnya baru habis
Mohon peraturan di rubah pak kami sudah bekerja sebagai honorer selama 12 tahun pak di administrasi keuangan knpa sya tidak lolos di pendataan dan kenapa tdk menjadi prioritas masa kerja pak,, peraturan bapak menyayat hati kami..
Memohon bantuan dihadapan Bapak berkenan meluangkan waktu mempertimbangkan UMK PNS Tahun 2021,yang selama ini menerima honor dari APBD PROVSU sebesar Rp.270.000/bulan
Mohon maaf Pak Menteri kenapa sy diberihentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, saya tdk dapat pensiun perbulan, pada hal usia sy sudah 50 thn lebih, sy mohon Bapak bisa melihat ini kembali sy bekerja di Univ. Tanjungpura kalbar pontianak
Mohon Bantuan Bpk Menteri kenapa di berhentkan dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sy hanya diberikan tabungan pensiun saja, sedangan usia sy sudah mencapai 50 thn lebih, dgn ini sy mohon amat sangat kepada Bpk utk mempertimbangan, karena anak sy msh kecil dan perlu biaya dan pendidikannya, sy bekerja di Universitas Tanjungpura KalBar Pontianak,sy sebagai karyawan pak. Sy Rusbandi
Mohon maaf pak menteri saya PNS univesitas Tanjungpura Pontianak KALBAR, sy di berhentikan dgn hormat tidak atas perm8ntaan sendiri, yg sy pertanyakan saya kenapa saya tdk mendapat pensiuan perbulan sedangkan usia saya waktu di berhentikan sudah mencapai 50 thn lebih, sy hanya menerima babungan saya saja dari Taspen, sy mohon pak Menteri bisa mempertimbangan ini, sedangkan sy harus memberi nafkah anak istri sy perblnnya, apa lg anak sy masih kecil, sy mohon ada pertimbangan dari Bpk Menteri
kpd yth.bapak mentri .kok kami dari tenaga kebersihan tidak bisa masuk pendataan non ans.sedang kami bpk yg terhormat .kami sudah meng abdi belasan tahun….kami rela jadi tukang sapu….dgn gajih yg tak cukup.bertahun tahun.karna kami mengharap kan kalau suatu saat ada pendataan kmi bisa masuk..tp apa kenyataan .giliran ada pendataan kami tidak bs masuk.karna jabatan tenaga kebersihan…..di mana hati bpk mentri…bukan hanya guru dan kesehatan aja pak yg punya jasa.kami pun lebih punya jasa.coba bpk perhati kan .klau tdk ada tenaga kebersihan.siapa yg ngebersih kantor bp2 yg terhormat.pasti kotor kantor bpk dan berserakan sampah di mana mana…..karna ada tenaga kebersihan.maka bpk 2 .pejabat masuk sudah nyaman…sekali tolong bpk -bpk yg terhormat….buka lah hati nurani kalian….jgn hanya memandang sebelah mata pada petugas kebersihan….krn kami adalah tenaga utama .jika ada kegitan di kantor.jadi kami mohon agar tenaga kebersih bisa di data juga.terima kasih …..jika hati bpk bs terbuka untuk kami
Mohon maaf pak menteri kenapa tenaga honorer tenaga kebersihan, tidak bisa ikut PPPK mohon pak diberikan nilai plus terhadap honorer tenaga kebersihan jangan pilih kasi, pak kepada kami
maaf pak sya selaku tenaga harian lepas yg sdh bekerja kurang lbh 10 th, ingin menanyakan gmna nasib kami sementara yg selama ini dibicarakan dan diperhatikan hanya tenaga honorer saja. THL belun ada kejelasannya
Maaf pak Mentri yang terhormat tolong pegawai negri yang golongannya rendah di naikkan gajihnya khusus nya staf terus terang sangan menderita sekarang klo BPK Mentri gak percaya turun langsung kebawah tanya kesetaf2 klo kasi kadis,Kabid kadis enak banyak dapet seseran klo tak percaya surfai ke bawah langsung
Buat angga permana yg komentar diatas.. Syukurilah klu sudah PNS tiap bulan gajian, jgn selalu lihat ke atas.. Byk2 lihat ke bawah.. Msh byk org di negara ini yg tdk bekerja atw mnjadi buruh tani, tukang cuci, tukang becak dll yg tidak bergaji bulanan dan tdk ada Tukin atw TPP,.
Tingkatkan lagi rasa syukurnya