Menteri Agama Yaqut Cholil Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Isinya Penting!

Menteri Agama Yaqut Cholil Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Isinya Penting!

15 Desember 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanaan Natal 2021.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang batal menerapkan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menag kemudian menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 pada 12 Desember 2021.

SE tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal.

Ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama pada Rabu (15/12/2021), berikut ketentuan lengkapnya:

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: 

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. 

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021; 

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; 

b. dilaksanakan di ruang terbuka; 

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; 

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan 

e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat. 

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib: 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; 

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja; 

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; 

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

j. menyediakan cadangan masker medis; 

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; 

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama; 

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; 

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. 

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: 

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 

b. himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat; 

c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan 

d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan: 

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 

b. himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 

c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; 

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah; 

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(Mel/Rah).