
Miris! Kakek 67 Tahun Ini 5 Kali Gagahi Gadis Dibawah Umur
26 Juli 2020NESIATIMES.COM – Seorang laki-laki berusia 67 tahun inisial EN ditangkap polisi lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Aulia, tetangga sendiri.
EN, warga Kecamatan Karangsambung Kebumen ini mengaku tindakan abnormal itu dilakukannya sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun itu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengatakan kasus pelecehan s*ksual itu terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya tentang aksi tak senonoh tersangka kepada Aulia.
“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020” kata AKBP Rudy, Sabtu (25/7/2020).
Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Aulia.
Tersangka melancarkan aksinya saat semua orang tidak ada di rumah.
Adapun alasan tersangka melakukan itu karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.