Miris, Tidak Terima Didemo, Kades Ini Aniaya Warganya

Miris, Tidak Terima Didemo, Kades Ini Aniaya Warganya

15 Juli 2019 Off By Redaksi

KEPULAUAN SUA – Kepala Desa (Kades) Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diduga melakukan penganiyaan terhadap warganya Ratman Ruslan.

Ratman dianiaya dirumahnya seusai dirinya bersama 26 warga lainnya melakukan aksi protes terkait pembangunan gedung pemuda yang tidak selesai hingga saat ini, namun pekerjaan tersebut, telah dihentikan sudah kurang lebih 3 bulan.

Kades Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Arisman Umanailo yang Aniaya Warganya (Sumber: MPP)

Aksi protes memblokir pintu bangunan pekerjaan berlangsung aman, kata Ratman kepada awak media Minggu (14/7/2019).

“Semestinya pekerjaan itu sudah harus selesai. Karena berdasarkan waktu pelaksanaan hanya 120 hari. Apalagi, pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 dengan nilai Rp. 500,11 juta. Dari situlah saya bersama sejumlah warga langsung melakukan aksi agar Kepala Desa bisa melakukan pertemuan dengan seluruh warga dan menyampaikan didepan umum apa penyebab pekerjaan pembangunan gedung pemuda tidak itu lagi di kerjakan atau seperti apa” Ujar Ratman.

Lanjut Ratman, Kami hanya menutup pintu depan pembangunan itu. Setelah itu kami langsung balik ke rumah masing-masing.

Tidak lama, Kades Arisman Umanailo datang menemui dirinya dirumah, tanpa banyak bicara, Arisman (Kades red) langsung melayangkan tangannya ke arahnya. Waktu dia pukul, dia juga berteriak bahwa dia sudah lama menaruh dendam pada dirinya, Jelas Ratman.

Sementara Kepala Desa Waikafia, Arisman Umanailo, ketika di temui oleh awak media di Polres Kepulauan Sula, ia mengakui bahwa, telah memukul warganya bernama Ratman Ruslan.

Hanya saja, katanya, dia hanya menampar sebagai ajaran. Karena, harusnya sebelum melakukan aksi protes, warga harus melakukan koordinasi lebih dahulu.

“Kenyataannya mereka tidak ada koordinasi. Tiba-tiba langsung palang pintu bangunan. Kan kalau koordinasi maka saya akan arahkan ke BPD untuk melakukan rapat bersama masyarakat,” katanya.

Arisman mengatakan bahwa apa yang warga lakukan itu adalah langkah yang sangat tidak tepat. Sebab masih bisa dibicarakan secara baik-baik tanpa harus melakukan gerakan seperti itu.

“Saya sendiri tidak pernah menyampaikan sudah lama menaruh dendam pada Ratman. Setelah pemeriksaan dari pihak Kepolisian, saya mencoba untuk meminta perdamaian. Namun, pihak korban tidak mau membuat perdamaian dan tetap ditindak lanjut,” Ujarnya.

Sekedar Informasi bahwa, Kades Arisman Umanailo diduga melanggar pasal 351 atau pasal 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan.

(EFG/MPP)