MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs Terkait Perppu Penanganan COVID-19

MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs Terkait Perppu Penanganan COVID-19

27 Juni 2020 Off By YAARO

NESIATIMES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait penanganan COVID-19. Gugatan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang tercatat dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 itu tidak dapat diterima. Sebab, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penanganan COVID-19 sudah disahkan menjadi UU.

“Maka Perppu sudah tidak ada lagi secara hukum,” kata hakim konstitusi, membacakan pertimbangan putusan, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip dari Kumparan.com.

“Hal itu mengakibatkan permohonan para pemohon telah kehilangan objek,” imbuh hakim.

Lantaran pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut. pokok permohonan para pemohon.

“Mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan yang sama juga divonis hakim terhadap gugatan nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam gugatannya, MAKI juga mempersoalkan soal Perppu Corona. Namun, karena Perppu sudah menjadi UU, permohonan dianggap sudah kehilangan objek.

Gugatan yang sidang perdananya digelar pada 28 April lalu itu telah melewati sejumlah tahapan. Dari mulai pemeriksaan pendahuluan hingga mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Dalam sidang terakhir pada 20 Mei lalu, majelis menghadirkan perwakilan DPR RI serta Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bertindak sebagai kuasa presiden

Dalam sidang, Sri Mulyani menyinggung terkait dengan Perppu COVID-19 yang saat ini sudah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga, hakim MK menanyakan kepada penggugat terkait kelanjutan gugatannya.

Saat itu, kuasa hukum pihak Amien Rais, Ahmad Yani, menyerahkan kelanjutan gugatannya kepada majelis hakim MK. Ahmad Yani menyebut kemungkinan pihaknya akan menggugat ulang apabila memang MK memutus tak melanjutkan permohonan mereka.

Sebelumnya, gugatan Amien Rais dkk menggugat tiga pasal dalam Perppu Corona yang kini sudah jadi Undang-Undang. Pasal tersebut adalah pasal 2, pasal 27, dan pasal 28.