Model Kartu Keluarga Terbaru dari Pemerintah 2025, Sudah Banyak Mengalami Perubahan, Pemilik KK Wajib Tahu!

Model Kartu Keluarga Terbaru dari Pemerintah 2025, Sudah Banyak Mengalami Perubahan, Pemilik KK Wajib Tahu!

27 Januari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM  Model dari Kartu keluarga (KK) sekarang ini sudah mengalami banyak perubahan.

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, Senin (27/1/2025), KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Dulu cetakan KK wajib menggunakan kertas khusus, namun sekarang hanya menggunakan kertas biasa berwarna putih HVS A4.

Perbedaan KK Lama dan KK Baru

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan KK lama dengan KK baru, sebagai berikut:

1. KK Lama

– Kartu keluarga lama tidak memiliki kode QR Code untuk validasi data.

– Memerlukan pengajuan ke kantor Dukcapil untuk pencetakan ulang.

– Data disimpan dalam sistem manual atau arsip fisik.

Baca Juga:

Balik Nama Sertifikat Tanah Prosesnya Lama di BPN, Masyarakat Banyak yang Mengeluh, DPR Bersuara Keras, Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

Mohon Perhatian Bagi Seluruh Pemilik Tanah, Semua Sertifikat Tanah Beralih ke Elektronik, Target 2026 Selesai – NESIATIMES.COM

2. KK Baru

– Dilengkapi dengan kode QR untuk keaslian dan verifikasi data secara online.

– Dapat dicetak secara mandiri dengan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram yang dikirimkan oleh Dukcapil melalui email.

– Data terintegrasi secara digital dalam sistem database nasional.

Perbedaan Nomor KK dan NIK

Sementara itu, KK memiliki nomor yang terdiri dari 16 digit angka.

Nomor KK tersebut terletak di bawah tulisan ‘Kartu Keluarga’.

Adapun nomor KK bisa berubah, tidak seperti NIK yang berlaku seumur hidup.

Dukcapil Kemendagri menyebutkan, ada perbedaan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.

Baca Juga:

Bisa Masuk Jurusan Kedokteran Tanpa Tes Tahun 2025, Ada 7 Kampus yang Buka Kesempatan, Cek Syaratnya! – NESIATIMES.COM

Info Penting Bagi Pemilik STNK Se-Indonesia Tahun 2025, Jangan Mengabaikan Ini, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup, tidak berubah, tidak mengikuti perubahan domisili dan diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.

Berikut adalah tiga penyebab berubahnya nomor KK:

1. Saat orang yang bersangkutan pindah alamat,

2. Terjadi perubahan status, dan

3. Ada transaksi kependudukan lainnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ana).