Dorong Teman dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas, Motif Pelaku Terbongkar, Oh Ternyata

Dorong Teman dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas, Motif Pelaku Terbongkar, Oh Ternyata

11 November 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang pria bernama Cristopher Bobby (24) tewas usai jatuh dari lantai 6 sebuah hotel di Semarang.

Tidak jatuh secara tidak sengaja, ternyata pria bernama Muhammad Alfriandi (22) mendorong korban hingga jatuh.

Pelaku merupakan warga asal Perum Wana Mukti, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan insiden tewasnya Cristopher terjadi pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 Wib.

Polisi mengungkap motif pelaku emosi lantaran emosi korban mengintipnya saat mandi di kamar hotel.

“Saat saya mandi, korban sempat ngintip saya dua kali. Pertama saya diintip langsung menutup pintu keras, kejadian kedua kalinya saya antisipasi pakai tirai,” kata Alfriandi saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021).

Saat menutup pintu dengan keras, ternyata itu mengenai pelipis kepala korban.

Tidak lama kemudian, pelaku yang selesai mandi sempat menindih badannya dan sempat ada perdebatan.

Pelaku yang mencoba menghindar dengan mengarahkan tubuhnya ke arah lain dan mendorong korban.

Namun nahas, tubuh korban justru mengenai kaca dan terjatuh.

“Saya menghindar dan saya dorong pelaku. Dengan dorongan tangannya justru korban mengarah ke jendela hingga terjatuh dari kamar lantai 6,” jelasnya.

Pelaku Berikan Kesaksian Palsu

Sebelumnya Alfreandi (23) sempat mengarang cerita bahwa korban terjatuh sendiri dari lantai 6 kamar hotel itu.

Alfreandi mengarang cerita bahwa korban yang saat itu sedang terpengaruh alkohol sehingga menjatuhkan diri sendiri.

Namun, berdasarkan alat bukti yang ada, kata Kombes Irwan, terungkap bahwa pelaku mendorong korban.

Sementara itu, Kombes Irwan pelaku dan korban yang merupakan teman satu organisasi Advokat sempat menenggak minuman keras di sebuah kafe bersama dua rekan lainnya.

Usai selesai berpesta, keempatnya menuju ke Hotel Grand Candi Semarang yang dekat dari sana untuk istirahat malam.

Saat itulah kejadian nahas menimpa korban yang terjatuh dari lantai 6 kamar Hotel nomor 602.

Akibat kejadian tersebut pelaku terjerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Mel/Ana)