Muh Aris, Orang Pertama yang Terima Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

Muh Aris, Orang Pertama yang Terima Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia

6 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menambahkan hukuman kebiri kimia kepada seorang predator seksual, Muh Aris (22).

Warga Mangelo Tengah, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut akan menjadi orang Indonesia pertama yang menerima hukuman kebiri kimia.

Meski demikian, pelaku kejahatan seksual anak tersebut memiliki peluang untuk bisa lolos dari jeratan hukum itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko (Sumber: SURYA.co.id)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengungkapkan Aris harus menjalani tahap penilaian uji klinis terlebih dahulu.

“Dia bisa lolos atau tidak, tergantung uji klinis yang dilakukan Kemenkes,” ujar Ivan, Selasa (5/1/2021) seperti dikutip dari suarajatim.id.

Menurut penjelasan Ivan, apabila tidak memenuhi syarat maka Aris harus menjalani uji klinis lagi dalam 6 bulan setelahnya.

Namun menurut Ivan, proses selanjutnya belum ada penjelasannya dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.

“Akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes),” imbuhnya.

PN Mojokerto sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2 Mei 2019 karena Aris melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Kemudian juga 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada 20 Juni 2019 karena memperkosa 1 anak.

Berdasarkan peraturan, Aris akan mejalani hukuman kebiri setelah hukuman pidana pokoknya selesai.

(Mel/Nov)