MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Sangat Penting, Ini Isi Lengkapnya

MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Sangat Penting, Ini Isi Lengkapnya

2 April 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – DPP MUI menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

SK yang terbit pada 30 Maret 2022 itu bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022.

Berikut isi lengkapnya:

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain:

  • Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat
  • Merapatkan kembali saf saat salat berjemaah
  • Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu dan salat tarawih

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa

5. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal

6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas

7. Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri

(Stv/Rah).