
Mulai 2020, Bandung Menetapkan Peraturan Baru Merokok Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
13 November 2019 Off By Fitri FebrianiNESIATIMES.COM – Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sudah sah diberlakukan 8 Desember 2018. Dalam aturan itu, para perokok sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Lambatnya penindakan kepada para perokok yang merokok sembarangan ini diakibatkan belum dibentuknya Satgas Penindakan saat perda tersebut mulai sah diberlakukan.
“Dulu belum siap alatnya (satgas), karena baru terbentuk pada September 2019,” kata Marlan, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung, pada Jumat (8/11/2019). Dilansir dari detiknews.
Marlan mengungkapkan, implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahum 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun 2018.
Kemudian sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR itu Pemkab Bandung menetapkan 8 KTR. Bagi mereka yang merokok sembarangan baik itu penjual dan pembeli rokok akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 50 juta.
Ia menjelaskan ada lima area kategori KTR yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat peribadatan, dan angkutan umum.
Alasan dibuatnya Perda KTR ini, menurut Marlan, karena meningkatnya warga yang sakit akibat Penyakit Tidak Menular (PTM). Terutama untuk jenis penyakit hipertensi, diabetes, dan jantung.
(EFG/FITRI)