Mulai Tahun Depan, Pasangan Calon Pengantin Wajib Ikut Sertifikasi. Tak Lulus Dilarang Menikah!

Mulai Tahun Depan, Pasangan Calon Pengantin Wajib Ikut Sertifikasi. Tak Lulus Dilarang Menikah!

16 November 2019 Off By Redaksi

JAKARTA – Bagi Anda yang memiliki rencana menikah tahun depan, bersiaplah untuk mengikuti sertifikasi pra nikah. Pasalnya, jika tak lulus sertifikasi tersebut, Anda tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama saat ini tengah merancang program sertifikasi pra nikah sebagai salah satu persyaratan menikah.

Bila tidak ada kendala, program tersebut akan dimulai diberlakukan tahun depan.

“Kita usahakan tahun 2020,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Muhadjir menegaskan, program tersebut sebetulnya melanjutkan yang sudah berjalan selama ini.

Kata dia, selama ini praktik bimbingan pra nikah dilakukan oleh Kantor urusan Agama (KUA). Kemudian, di agama Kristen juga sudah ada bimbingan serupa. Hanya saja, pihaknya merasa perlu dilakukan revitalisasi.

Ke depan, tidak hanya bimbingan dalam perspektif agama yang harus diikuti oleh calon mempelai, namun juga menyangkut aspek kesehatan, dan lain-lain.

Khususnya terkait kesehatan reproduksi dan janin. Harapannya, dapat mencegah lahirnya anak-anak yang kurang baik kesehatannya seperti stunting.

Untuk itu, nantinya proses bimbingan nikah tidak hanya menjadi urusan Kementerian Agama. Namun juga melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait lainnya.

Bagaimana jika tidak lulus sertifikasi pra nikah? “Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir Effendy.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi siap mendukung gagasan tersebut. Menurutnya, untuk menjalani bahtera rumah tangga, kedua calon mempelai harus dibekali nasihat-nasihat.

Baik yang sifatnya keagamaan seperti tata cara membangun rumah tangga, hingga berkaitan dengan kesehatan.

“Dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat,” kata Fachrul.

Fachrul meyakini, kebijakan tersebut tidak akan mempersulit calon mempelai mengingat prosesnya yang tidak rumit.

Sebaliknya, ini sebagai upaya perlindungan.

Fachrul mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua agama.

 

***
(EFG/AR)