
Niat Hati Ingin Menjual Tanah, Tak Disangka Tanah Rumah Nenek ini Hanya Dihargai Rp 300 ribu
17 Oktober 2019 Off By Alexander FernandoNESIATIMES.COM – Menjual tanah tentunya dapat membuat diri kita tersenyum lebar dan larut dalam kesenangan dikarenakan hasil dari menjual tanah yang menggiurkan.
Tetapi hal itu tidak dapat dirasakan oleh seorang nenek buta huruf di Depok Jawa Barat yang bernama Arpah.
Arpah harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dibohongi oleh tetangganya sendiri.
Ironisnya nenek ini hanya mendapatkan tiga ratus ribu rupiah dari hasil menjual tanah dan rumahnya.
Aksi penipuan tersebut dilakukan pada 2015 lalu dan wanita 69 tahun itu hingga kini masih memperjuangkan haknya.
Berdasarkan laporan yang diterima, Arpah diduga telah menjadi korban penipuan sesuai dengan pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidata (KUHP).
Kasus ini pernah diangkat ke Pengadilan Negeri Depok atas perkara perdata. Namun, tidak sampai disitu ia tetap berjuang agar kasusnya diproses lebih lanjut hingga akhirnya laporan Arpah diterima Polresta Depok dan telah ditangani penyidik dari Unit Harta dan Benda (HARDA, dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Arpah sendiri mengaku tak tahu menahu soal dokumen yang ditandatangani saat itu lantaran dirinya buta huruf dan pada akhirnya ia baru sadar bahwa ia sudah tertipu.
“Saya tadinya enggak tahu itu buat apa, saya kan enggak bisa baca. Pulangnya saya dikasih Rp300 ribu udah itu aja. Eh enggak tahunya begini,” ujar Arpah.
Ia mengaku tak ikhlas tanahnya diambil dengan cara menipu dan sampai saat ini masih berharap tanah tersebut dapat kembali padanya seperti semula.
“Saya ngenes, dunia akhirat saya enggak rida. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali semula” ujarnya.
(EFG/ALEX)