
Imbauan bagi Rakyat Indonesia, Segera Cek NIK Anda, Sudah Jadi NPWP atau Belum? Penting, Simak!
26 Desember 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP.
Hingga Desember 2023, sebanyak 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
“Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga:
DJP juga mengimbau kepada para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Bagi yang tidak melakukan pemadanan akan mendapatkan konsekuensi berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Selain itu, wajib pajak juga akan kesulitan saat mengakses layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Pasalnya, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.
Oleh karena itu, wajib pajak memiliki waktu untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Baca Juga:
Untuk mengetahui apakah NIK telah terdaftar sebagai NPWP atau belum, wajib pajak bisa melakukan pengecekan secara daring.
Berikut cara cek NIK telah terdaftar NPWP:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
2. Gulir ke bawah lalu klik “Cek NPWP”
3. Halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
4. Selanjutnya, pilih kategori “Orang Pribadi”
5. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
6. Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
7. Kemudian klik “Cari”
Baca Juga:
Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, maka akan muncul data berupa nomor NPWP, nama wajib pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa “valid”.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi juga bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online.
Melansir dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:
1. Buka laman pajak.go.id
2. Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
Baca Juga:
3. Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia lalu klik “Login”
4. Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan pilih “Data Profil”
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
8. Klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK
9. Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka artinya NIK telah berlaku menjadi NPWP.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Yar/Rah).
1 Comment
Comments are closed.
Mohon NPWP saya dipadankan dengan nik KTP saya, a.n. Musa Mallisa