
Wahai Warga DKI Jakarta, NIK KTP yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya, Simak!
20 Mei 2023NESIATIMES.COM – Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP bagi warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman mengatakan bahwa warga bisa mengaktifkannya kembali.
Menurutnya, warga dapat kembali mengaktifkan KTP sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan dengan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.
“Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan,” ujarnya, Kamis (18/5/2023), seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan bahwa orang yang mengontrak rumah juga bisa kembali mengaktifkan KTP dengan tujuan agar jelas administrasi kependudukannya.
Baca Juga:
Bank BRI Sampaikan Himbauan Penting, Untuk Seluruh Nasabah Se-Indonesia, Simak! – NESIATIMES.COM
Menurutnya, selama tidak ada laporan pindah maka pihaknya juga tidak bisa sepihak menonaktifkan KTP karena harus ada usulan dari pemilik alamat.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta kepada warga Jakarta untuk menyesuaikan alamat yang tertera di KTP dengan domisili tempat tinggal.
Budi menegaskan alamat KTP harus sesuai dengan domisili KK jika ingin menumpang alamat agar terhindar dari penonaktifan KTP.
Dia menyebut apabila tidak segera melakukan penyesuaian data, maka NIK akan dinonaktifkan di kemudian hari.
Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK yang tidak sesuai domisili secara de jure dan de facto.
Baca Juga:
Adapun penonaktifan 194.744 NIK KTP DKI akan dilakukan pada Maret 2024 mendatang.
Kebijakan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di mana tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran.
Baca Juga:
Selain itu juga untuk menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, serta dalam rangka mendapatkan data yang akurat.
Kebijakan ini menyasar kepada warga yang berpindah domisili kemudian menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Bes/Ita).