NIK Resmi Berlaku sebagai NPWP, Pengumuman bagi Rakyat Indonesia, Cek 7 Layanan Pajak Ini

NIK Resmi Berlaku sebagai NPWP, Pengumuman bagi Rakyat Indonesia, Cek 7 Layanan Pajak Ini

2 Juli 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program Satu Data Indonesia.

Adapun DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan NIK mulai 1 Juli 2024.

Baca Juga:

Info Gaji Ketua Rukun Tetangga atau RT Terbaru Tahun 2024, Untuk Beberapa Daerah di Indonesia – NESIATIMES.COM

Jokowi Bawa Kabar Menggembirakan bagi Rakyat Indonesia, Bantuan Ini Akan Dilanjutkan Sampai Desember 2024 – NESIATIMES.COM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan jumlah layanan tersebut masih akan terus bertambah.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, berikut daftar 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK:

1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)

2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online

3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)

4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)

5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).

Baca Juga:

Kabar Baik! BCA Sediakan Dana Rp 20 Juta, Untuk Para Nasabah di Indonesia, Simak Cara Mengajukannya – NESIATIMES.COM

Pengecekan Kartu Keluarga atau KK Diblokir atau Tidak Tahun 2024, Khusus Warga Daerah Ini, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)

7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

Oleh karena itu, Dwi menyebut Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap bisa dimanfaatkan.

DJP juga akan memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit hingga 31 Desember 2024.

Pihak lain tersebut yakni badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Nov).