Nur Chuzaimah, Eks Karyawan BCA, Ceritakan Kronologis Kasus Salah Transfer ke Ardi

Nur Chuzaimah, Eks Karyawan BCA, Ceritakan Kronologis Kasus Salah Transfer ke Ardi

5 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait kasus salah transfer kepada Ardi Pratama.

Nur menceritakan kronologis kejadian salah transfer Rp51 juta itu.

Pada 11 Maret 2020, kata Nur, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang.

Nahasnya, itu bukanlah nomor rekening yang tepat.

Uang itu justru berlabuh ke rekening nasabah lain yang tak lain tak bukan milik Ardi Pratama.

Nur baru menyadari kesalahan transfer itu usai nasabah yang seharusnya menerima uang tersebut mengaku belum menerima transfer dari BCA.

Kemudian, Nur mencari tahu ke mana uang itu masuk dan keluarlah nama penerima, Ardi.

Masih menurut cerita Nur, ia berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

Namun, tanggapan Ardi saat itu kurang bersahabat dan ngotot bahwa dia tidak bersalah.

“Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, ‘Bukan salah saya, saya kan tidak salah’,” kata Nur menirukan ucapan Ardi, Kamis (4/3/2021) dikutip dari KOMPAS.com.

Kemudian, pada Agustus 2020, setelah Nur pensiun, Ardi belum juga mengembalikan uang Rp51 juta itu.

Oleh karena itu, akhirnya Nur terpaksa mengganti uang Rp51 juta itu ke BCA memggunakan uang pensiunnya.

Nur pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Nur dan Ardi sempat bermediasi, dari situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara mencicil.

“Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus,” terang Nur.

Mediasi dari pihak polisi itu gagal menghasilkan titik terang untuk Nur dan Ardi, akhirnya Nur menyerahkan masalah itu ke polisi.

Sejak menyerahkan masalah itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi. 

Hingga akhirnya, kasus ini mencuat ke publik.

Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke, mengatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Hingga kini, Nur pun masih berharap uangnya dapat kembali.

Eksepsi

Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, pihak Ardi melayangkan eksepsi.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ardi menilai Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).

Namun, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah tepat dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus salah transfer ini, Ardi terjerat Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

(Leo/Ana)