OJK Kembali Cabut Izin Perusahaan Asuransi, Larang Melakukan Kegiatan Apapun, Tak Main-main!

OJK Kembali Cabut Izin Perusahaan Asuransi, Larang Melakukan Kegiatan Apapun, Tak Main-main!

22 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Pe​rsero) di bidang asuransi jiwa ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan oleh OJK.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

​“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, seperti dilansir pada Sabtu (22/2/2025).

Setelah pencabutan tersebut, OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.

Baca Juga:

Para Kepala Desa Seluruh Indonesia Harus Tahu, Ada MoU Terbaru Kemendes dengan TNI-BGN, Ini Wajib Dilaksanakan! – NESIATIMES.COM

Lakukan Perpanjangan STNK Sebelum Jatuh Tempo, Untuk Tahunan dan 5 Tahunan, Pemberitahuan Bagi Pemilik Kendaraan – NESIATIMES.COM

Selain itu, OJK juga melarang Jiwasraya melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Jiwasraya memiliki kewajiban untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.

Kemudian menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Lalu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.

Baca Juga:

Update Terbaru Program 3 Juta Rumah dari Pemerintah, Prabowo Umumkan Kabar Baik Untuk Rakyat, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudahan Bagi Nasabah Bank BCA Tahun 2025, Khususnya Bagi Pengguna BCA Mobile, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Dan yang terakhir, harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Di sisi lain, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya juga wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.

Selain itu, mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Maw).