OJK Kembali Bertindak Tegas, Izin Usaha Bank Ini Langsung Dicabut, Para Nasabah Diminta Tetap Tenang Tak Perlu Panik

OJK Kembali Bertindak Tegas, Izin Usaha Bank Ini Langsung Dicabut, Para Nasabah Diminta Tetap Tenang Tak Perlu Panik

7 Desember 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga.

BPR tersebut beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati menjelaskan pencabutan ini merupakan bagian tindakan pengawasan.

Baca Juga:

Pemberitahuan Bagi Seluruh Pensiunan di Indonesia, Ada Info Penting dari Kantor Pajak, Mohon Disimak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu Debit BCA Se-Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Penting dan Bermanfaat, Simak! – NESIATIMES.COM

Menurutnya, OJK melakukan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Rochma mengatakan pihaknya telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% pada 15 Januari 2024.

“Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” terangnya, Jumat (6/12/2024).

Kemudian OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 12 November 2024.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Baca Juga:

Biaya Pendidikan Dibayarin, Diberi Tunjangan Bulanan, Disediakan Tempat Tinggal, Kuliah Gratis S1, S2 Hingga S3, Daftar! – NESIATIMES.COM

Pengumuman Terbaru Manajemen Lion Air, Untuk Pelanggan Penerbangan Domestik Ini, Semua Wajib Tahu, Penting! – NESIATIMES.COM

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga.

LPS juga meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga.

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di sisi lain, Rochma mengatakan OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang.

Pihaknya memastikan dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Dae/Ita).