OJK Mau Rilis Aturan Baru, Pemilik Emas di Indonesia Wajib Tahu, Penting, Simak!

OJK Mau Rilis Aturan Baru, Pemilik Emas di Indonesia Wajib Tahu, Penting, Simak!

17 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan terkait ‘bank emas‘. 

Nantinya aturan ini akan memuat soal penyelenggaraan usaha bullion.

Melansir dari Wikipedia, Jumat (17/11/2023) bullion adalah logam non-ferrous yang telah disempurnakan dengan standar kemurnian unsur yang tinggi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman, aturan tersebut akan mengatur usaha yang terkait emas.

Baca Juga:

Wahai Seluruh Pemilik Meteran Listrik Sistem Token, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Seluruh Nasabah Bank BRI di Indonesia, Ada Kabar Baik buat Anda, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Ia mengungkap aturan akan berisi beberapa poin, sebagai berikut:

Pertama, soal ruang lingkup usaha bullion yang akan mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan emas. 

Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion.

Dalam hal ini OJK akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.

Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan yang mengatur tentang kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia. 

Baca Juga:

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Aturan Baru Penggunaan Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2024, Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.

“Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank,” katanya kepada wartawan di Bogor akhir pekan kemarin, dikutip Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Agus menyebut aturan ini tak hanya memberikan manfaat kepada pemilik emas, namun juga dampak besar pada ekonomi. 

Pasalnya, setelah ‘disekolahkan’ di bank emas itu akan bisa diputar.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Stv/Mel).