
Heboh! Oknum Anggota DPRD Diringkus dan Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Mengejutkan
20 April 2025NESIATIMES.COM – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai G berinisial RF diringkus Ditreskrimum Polda Banten pada Senin 14 April 2025.
RF telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap PT Sinar Dinamika Beton.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus berawal pada Februari 2024.
Kala itu, PT Sinar Dinamika Beton hendak mencairkan sebuah cek dari tersangka RF senilai Rp350 juta di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Adapun cek tersebut tersangka berikan atas pembelian beton siap pakai di PT Sinar Dinamika Beton.
Baca Juga:
“Tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nilai Rp 350 juta sebagai pembayaran atas pembelian barang beton siap cor,” ujar Dian, dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Minggu (20/4).
Akan tetapi, saat itu bank menolak untuk memproses cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Kejadian ini jelas merugikan pihak perusahaan yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana.
Dian menambahkan, RF terancam hukuman empat tahun penjara.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Mel).