Waduh! Oknum ASN Ini Dipolisikan oleh Kader Demokrat, Kasusnya Mengejutkan

Waduh! Oknum ASN Ini Dipolisikan oleh Kader Demokrat, Kasusnya Mengejutkan

25 Agustus 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sejumlah kader Partai Demokrat melaporkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Lamongan ke polisi.

Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan Sugeng Santos menuturkan pihaknya melaporkan oknum tersebut ke Polres Lamongan pada Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan juga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pihaknya menilai unggahan oknum ASN berinisial FH di akun Facebook pada 11 dan 16 Agustus 2021 telah melecehkan AHY dan SBY.

“Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa,” jelasnya, Selasa.

Lebih lanjut, Sugeng mengaku pihaknya sudah pernah memperingatkan FH terkait unggahan serupa pada tahun 2020 lalu.

Akan tetapi, rupanya FH tidak mengindahkan peringatan tersebut dan justru mengulanginya kembali sehingga pihak Demokrat menempuh jalur hukum.

Sebelum membuat laporan ke polisi, Sugeng juga sempat melapor ke Inspektorat Pemkab Lamongan karena status FH sebagai PNS.

Sugeng mengaku menyayangkan tindakan FH karena telah menghina SBY beserta keluarganya.

Menurut Sugeng, boleh melontarkan kritikan namun jangan sampai menghina, apalagi SBY merupakan mantan Presiden RI selama 10 tahun lamanya.

Selanjutnya, Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum menyebut FH telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Mel/Nov).