Cabuli 2 Gadis Muda di Gunungkidul, Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka, Memalukan!

Cabuli 2 Gadis Muda di Gunungkidul, Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka, Memalukan!

19 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Oknum guru ngaji berinisial G (42) di Kelurahan Mulo, Gunungkidul nekat melakukan aksi pencabulan terhadap dua gadis.

Kedua korban masing-masing berusia 18 dan 20 tahun ialah murid mengaji G dan satu korban lainnya merupakan rekan sesama pengajar mengaji.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyatakan pihaknya akhirnya menetapkan G sebagai tersangka.

“Penetapan status G menjadi tersangka, sudah resmi per tanggal 14 Oktober kemarin,” ujarnya, Senin (18/10/2021).

Suryanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan intensif dengan cek TKP dan memeriksa saksi serta kedua korban.

Menurut Suryanto, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul telah memeriksa setidaknya enam orang saksi.

Berdasar hasil gelar perkara, pihaknya lantas menaikkan status pada kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Serta, lanjut Suryanto, menetapkan guru ngaji warga Padukuhan Karangasem RT 009/006 yang juga merupakan seorang ASN itu sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Riyan menjelaskan bahwa G telah melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Sedangkan terhadap rekan sesama pengajar mengaji, G telah melakukan pencabulan serta persetubuhan.

Maka dari itu, pihaknya menjerat G dengan Pasal 286 juncto 294 Pasal 2 KUHP dan ia pun terancam penjara maksimal 9 tahun.

Terpisah, salah satu korban yakni gadis yang berusia 20 tahun mengaku bersyukur dengan penetapan status tersangka terhadap G.

Pasalnya, ia sempat was-was dengan proses hukum yang cukup lama karena perbuatan pelaku sangat meresahkan, terlebih korbannya juga bukan hanya dirinya saja.

(Mel/Rah).