Oknum Kepala Desa dan Anaknya Ditangkap Aparat Kepolisian, Kasusnya Sungguh Berat

Oknum Kepala Desa dan Anaknya Ditangkap Aparat Kepolisian, Kasusnya Sungguh Berat

29 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Oknum Kepala Desa atau Kades Sodong, SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong kedapatan melakukan korupsi pada program Dana Desa (DD) anggaran 2019.

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten menangkap SJ (54) pada tanggal 22 April 2020.

SJ melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong resmi menjadi tersangka pada 21 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini saat konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu 27 Oktober 2021.

Dia menyebut bahwa awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000 untuk pembangunan desa.

Kemudian YP mengajukan proposal Dana Desa (DD) TA. 2019, namun realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57.

Sedangkan, sisanya, yakni sebesar Rp418.134.664,43 dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan bahwa tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).

Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan laporan Realisasi Anggaran.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun).

(Mel/Leo)