Oknum PNS Ini Ditangkap, Kasus Sungguh Berat, Hingga Rugikan 60 Miliar, Yaampun

Oknum PNS Ini Ditangkap, Kasus Sungguh Berat, Hingga Rugikan 60 Miliar, Yaampun

19 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang oknum PNS berinisial IH (39) ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan investasi bodong.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal menuturkan IH merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Inhu, Riau.

“Tersangka berinisial IH (39) yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Inhu” jelasnya, Rabu (17/3/2021), seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus investasi bodong dan menyebabkan 3.445 orang mengalami total kerugian hingga Rp60 miliar.

Lebih lanjut, Efrizal memaparkan cara pelaku melakukan penipuan yakni dengan mengumpulkan uang dari warga dengan modus perdagangan produk.

“Itu seolah-olah merupakan aset kripto, berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC Blockchain,” ungkapnya.

Menurut penuturan Efrata, pelaku berjanji akan memberikan keuntungan kepada korbannya.

Pelaku menyebutkan para pelanggan akan menerima keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Efrata mengatakan, pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksi jahatnya.

Ia bersama kawan-kawannya menggunakan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang berdiri sejak Januari 2019 hingga pertengahan 2020.

Efrata menuturkan, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.

(Leo/Nov).