Viral Tendang Pemuda di Blora, Oknum Satpol PP Ini Langsung Dipecat, Waduh!

Viral Tendang Pemuda di Blora, Oknum Satpol PP Ini Langsung Dipecat, Waduh!

8 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Anggota Satpol PP yang menendang pemuda mabuk di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mendapatkan sanksi pemecatan.

Bupati Blora Arief Rohman menyatakan pemberhentian terhadap oknum Satpol PP tersebut akan berlaku sesegera mungkin.

“Kita sudah memutuskan kaitannya yang bersangkutan ini akan kita bebas tugaskan, karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak,” jelasnya, Senin (6/9/2021).

Arief kemudian memaparkan alasannya memberhentikan oknum tersebut lantaran perbuatannya sudah melampaui batas.

Pemecatan tersebut, lanjut Arief, juga sebagai pelajaran supaya aparat bisa melakukan cara persuasif yang humanis dalam menegakkan aturan perda.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Djoko Sulistiyono menuturkan anak buahnya itu sudah mengaku bersalah.

Djoko mengatakan kasus tersebut juga telah diselesaikan secara hukum di Polsek Cepu, dengan inisiasi dari Kapolsek Cepu, Danramil, serta Camat.

Kemudian, Djoko menyebut pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak buahnya karena Bupati telah menghendaki sanksi pemecatan.

Menurut Djoko, dalam klausul kontrak, memang terdapat ketentuan jika melanggar aturan dan sebagainya bisa mendapat sanksi pemberhentian.

Sebelumnya, video aksi oknum Satpol PP yang menendang seorang pemuda mabuk tersebut sempat viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu itu terjadi usai adanya laporan dari warga terkait pesta minuman keras di sebuah kos-kosan.

Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengaku sering menerima laporan dari warga bahwa sejumlah pemuda kerap pesta miras di sana.

Luluk menilai aktivitas di kos-kosan yang berada di wilayah Karangboyo, Cepu, Blora tersebut telah melanggar ketentraman masyarakat.

Tak hanya itu, imbuhnya, para pemuda tersebut juga sering melakukan pemalakan kepada warga yang lewat depan pintu gerbang kos.

(Mel/Rah).