Pemerintah Bawa Kabar Gembira Bagi Rakyat, Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan, Simak Ketentuan dan Daerahnya!

Pemerintah Bawa Kabar Gembira Bagi Rakyat, Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan, Simak Ketentuan dan Daerahnya!

28 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan Pemerintah Kota Depok memberikan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dedi mengatakan pembebasan biaya PBB ini berlaku untuk bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta.

“Kabar gembira dari Pemerintahan Kota Depok. Jadi nilai objek pajak di bawah Rp 200 juta gratis, tidak usah bayar PBB,” tutur Dedi dalam postingan media sosialnya, dilansir pada Senin (28/4/2025).

Selain itu, Dedi menyebut Pemkot Depok juga membebaskan pembayaran atau tunggakan PBB untuk waktu yang lalu.

Baca Juga:

Ayo Ikut Pemutihan Pajak 2025, Kendaraan Mati 10 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun – NESIATIMES.COM

Wahai Para Orang Tua yang Miliki Anak di Bawah Umur, Ada Info Penting dari Pemerintah, Mohon Diperhatikan, Simak! – NESIATIMES.COM

Dedi lantas menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Depok atas kebijakan tersebut.

Dia berharap langkah ini menjadi langkah menuju kemajuan bagi Kota Depok.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai semangat baru dan semoga diadopsi juga oleh pemerintah kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

“Kayaknya kalau orang Jawa Barat, tunggakan PBB nya dibebasin dan kemudian yang dibawah Rp 200 juta tidak usah lagi membayar selamanya keren deh,” kata dia.

Ia pun mengajak bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat untuk membuat kebijakan yang membuat lega masyarakat tanpa menghilangkan spirit untuk membangun.

Sebagai informasi, PBB adalah kewajiban tahunan bagi setiap individu atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:

Mohon Perhatian Pemilik NIK KTP di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Penghapusan Acara Wisuda Tingkat TK-SD hingga SMP Mulai 2025, Kebijakan Baru Pemkot, Guru-Ortu Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

PBB memiliki besaran yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peraturan daerah setempat.

Melansir dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah menghitung PBB:

1. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP merupakan harga rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap meter persegi tanah dan bangunan.

Untuk menghitung NJOP, kalikan luas tanah dan bangunan dengan harga per meter persegi yang berlaku.

Contoh:

– Luas tanah: 60 m² x Rp 3.000.000/m² = Rp 180.000.000

– Luas bangunan: 30 m² x Rp 2.000.000/m² = Rp 60.000.000

– Total NJOP: Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000.

Baca Juga:

Satpol PP Segel Bangunan Rumah yang Belum Punya IMB Secara Besar-besaran 2025, Aturan Harus Ditegakkan, Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

Bantuan Dana Rp 100 Juta Untuk Setiap Desa, Program Baru Bapak Gubernur, Pak Kades Mohon Perhatikan, Ini Segera Cair! – NESIATIMES.COM

2. Mengurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak dan ketentuan besarannya berbeda di setiap daerah.

Misalnya di DKI Jakarta, NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 per objek pajak.

Perhitungan:

– NJOP: Rp 240.000.000

– NJOPTKP: Rp 60.000.000

– NJKP: Rp 240.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 180.000.000

3. Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Setelah mengurangi NJOP dengan NJOPTKP, hasilnya adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yang merupakan dasar perhitungan pajak yang sebenarnya.

Contoh:

– NJKP: Rp 180.000.000

4. Menentukan Persentase NJKP yang Dikenakan Pajak

Persentase NJKP yang dikenakan pajak dapat berbeda tergantung pada jenis penggunaan properti.

Misalnya untuk hunian, persentasenya adalah 40%, sedangkan untuk selain hunian bisa mencapai 60%.

Contoh:

– Persentase untuk hunian: 40%

– NJKP: Rp 180.000.000 x 40% = Rp 72.000.000

5. Menghitung PBB yang Harus Dibayar

Setelah mendapatkan nilai NJKP yang dikenakan pajak, kalikan dengan tarif PBB yang berlaku.

Tarif PBB umumnya adalah 0,5%, namun dapat berbeda tergantung pada peraturan daerah.

Contoh:

– Tarif PBB: 0,5%

– PBB Terutang: Rp 72.000.000 x 0,5% = Rp 360.000

Total PBB yang harus dibayar: Rp 360.000

6. Pembayaran PBB

Setelah menghitung besaran PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, atau platform pembayaran online yang telah bekerja sama.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Rah).