
Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan Tahun 2025, Kabar Baik Bagi Rakyat, Cek Kriteria yang Berlaku, Khusus Daerah Ini
22 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan insentif diberikan kepada masyarakat Cilacap yang mempunyai SPPT PBB-P2 2025 dengan ketetapan pajak hingga Rp 50.000.
“Pemerintah Cilacap nduwe kebijakan membebaskan pajak PBB, dadi ora usah bayar alias gratis,” tuturnya, seperti dikutip dari unggahan Instagram @bapenda_cilacap, Sabtu (22/3/2025).
Adapun Pemkab Cilacap telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak.
Baca Juga:
Selain menunggu SPPT yang dibagikan secara manual, wajib pajak juga bisa mengecek PBB terutang melalui laman https://pbbp2.cilacapkab.go.id/.
Jika PBB yang ditetapkan dalam SPPT tidak lebih dari Rp50 ribu, maka wajib pajak akan langsung mendapatkan pembebasan.
Sementara itu, Bapenda Kabupaten Cilacap juga memaparkan kriteria wajib pajak yang bisa menerima insentif ini.
Berikut kriteria pembebasan PBB-P2 2025:
1. SPPT Tahun 2025
2. Luas Bumi dan Bangunan tidak boleh 0
3. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 10.000.000 (tidak boleh kosong)
4. Nilai ketetapan (PBB-P2 yang harus dibayar) s.d Rp 50.000
Wajib pajak harus memenuhi seluruh kriteria di atas untuk bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 2025.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Nov).
3 Comments
Comments are closed.
Nonok itu aja
Mohon penjelasannya utk PBB DKI apakah jg di gratiskan ?,mohon penjelasannya ???
Kok cuma 50 ribu, harusnya yang nilai pajaknya sampai 500 ribu