Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan Tahun 2025, Kabar Baik Bagi Rakyat, Cek Kriteria yang Berlaku, Khusus Daerah Ini

Pajak Bumi dan Bangunan Digratiskan Tahun 2025, Kabar Baik Bagi Rakyat, Cek Kriteria yang Berlaku, Khusus Daerah Ini

22 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan insentif diberikan kepada masyarakat Cilacap yang mempunyai SPPT PBB-P2 2025 dengan ketetapan pajak hingga Rp 50.000.

“Pemerintah Cilacap nduwe kebijakan membebaskan pajak PBB, dadi ora usah bayar alias gratis,” tuturnya, seperti dikutip dari unggahan Instagram @bapenda_cilacap, Sabtu (22/3/2025).

Adapun Pemkab Cilacap telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Rekrut Guru Secara Besar-besaran Tahun 2025, Untuk Mengajar di Sekolah Rakyat, Siap-siap, Simak! – NESIATIMES.COM

Warga RI Bisa Menghapus Data Pinjol yang Lama, Agar Tidak Dihubungi Terus-Menerus, Simak Caranya, Ternyata Mudah! – NESIATIMES.COM

Selain menunggu SPPT yang dibagikan secara manual, wajib pajak juga bisa mengecek PBB terutang melalui laman https://pbbp2.cilacapkab.go.id/.

 Jika PBB yang ditetapkan dalam SPPT tidak lebih dari Rp50 ribu, maka wajib pajak akan langsung mendapatkan pembebasan.

Sementara itu, Bapenda Kabupaten Cilacap juga memaparkan kriteria wajib pajak yang bisa menerima insentif ini.

Berikut kriteria pembebasan PBB-P2 2025:

1. SPPT Tahun 2025

2. Luas Bumi dan Bangunan tidak boleh 0

3. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 10.000.000 (tidak boleh kosong)

4. Nilai ketetapan (PBB-P2 yang harus dibayar) s.d Rp 50.000

Wajib pajak harus memenuhi seluruh kriteria di atas untuk bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 2025.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Nov).