
Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan 2025, Penggantian STNK dan Pelat Kendaraan, Cek Rincian Biaya!
27 Februari 2025NESIATIMES.COM – Pemilik sepeda motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun maupun 5 tahunan.
Pajak 5 tahunan mencakup penggantian STNK serta penggantian pelat nomor dengan masa berlaku hingga lima tahun mendatang.
Pada tahun 2025 ini, ada sedikit perbedaan penghitungan pajak kendaraan karena adanya opsen pajak.
Melansir dari laman Samsat Sleman, Kamis (27/2/2025), penghitungan pajak kendaraan berbeda dari sebelumnya karena ada opsen pajak sebesar 66%.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga:
Aturan tersebut sudah diteken sejak 2022 lalu, namun mulai berlaku pada Januari 2025.
Selain itu, besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berbeda-beda di tiap daerah.
Misalnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tarif PKB 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kepemilikan pertama.
Pada aturan terbaru, meski terdapat tambahan opsen pajak, tarif PKB diturunkan menjadi 0,9%, kemudian tarif opsennya adalah 66% dari 0,9%, yaitu 0,6%.
Sehingga totalnya menjadi 1,5% yang artinya tarif pajaknya tetap sama alias tidak ada kenaikan.
Baca Juga:
Sementara itu, berikut rincian biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat:
1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Tarif PKB berbeda-beda di setiap wilayah berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat.
Besar tarif PKB juga dipengaruhi dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan pajak progresif.
Sebagai contoh, berikut ini persentase wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 tahun 2023:
– PKB kepemilikan kesatu = 0,9% (nol koma sembilan persen)
– PKB kepemilikan kedua = 1,4% (satu koma empat persen)
– PKB kepemilikan ketiga = 1,9% (satu koma sembilan persen)
– PKB kepemilikan keempat = 2,4% (dua koma empat persen)
– PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 2,9% (dua koma sembilan persen)
2. Opsen PKB
Besaran opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB.
3. Tarif PNBP Motor
Saat membayar pajak motor 5 tahunan, pemilik dikenakan tarif penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor yang tidak dikenakan saat membayar pajak satu tahunan.
Adapun tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000, kemudian tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor sebesar Rp 60.000.
4. Tarif SWDKLLJ
Sepeda motor dibagi menjadi dua golongan, yaitu C1 atau C2.
Golongan C1 untuk motor 50-250 cc, dikenakan tarif SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
Sedangkan golongan C2 untuk motor di atas 250 cc, dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 83.000.
Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki motor pertama yaitu Honda Beat yang memasuki usia 10 tahun sehingga harus membayar pajak 5 tahunan dan mengganti pelat nomor.
Cara menghitung besar tarif pajak yang harus dibayarkan yaitu dengan menjumlahkan PKB, opsen PKB, PNBP, dan SWDKLLJ.
Nilai PKB bisa berbeda-beda tergantung nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Dalam hal ini, NJKB Honda Beat tersebut dianggap senilai Rp 10 juta.
Berikut simulasi penghitungannya:
PKB: 0,9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000
Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400
Tarif penerbitan STNK = Rp 100.000
Tarif penerbitan pelat nomor (TNKB) = Rp 60.000
SWDKLLJ = Rp 35.000
Maka total pajak motor yang harus dibayar adalah Rp 344.400.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Maw).