Heboh! Pelanggan Kena Tagihan Listrik Rp 41 Juta, PLN Ungkap Fakta Mengejutkan, Ya Ampun
13 Januari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sebuah unggahan yang menyebut pelanggan kena tagihan listrik hingga Rp 41.826.297 heboh di media sosial.
Adapun tagihan tersebut muncul setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin pada meteran listriknya.
Terkait hal tersebut, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela memberikan penjelasan.
Menurutnya, pihaknya memang selalu melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya pemeriksaan kWh meter.
Baca Juga:
Mutasi Terbaru, Panglima TNI Ganti Sejumlah Pejabat TNI, Ini Nama-namanya – NESIATIMES.COM
Elpis mengatakan petugas PLN akan melakukan pemeriksaan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
Pemeriksaan rutin oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bertujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
Elpis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali.
“Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh” ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga:
Kemudian, kWh meter itu dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut yakni uji lab di kantor PLN Kebon Jeruk.
Sementara kWh meter di rumah pelanggan tersebut diganti dengan yang baru.
Berdasarkan hasil uji lab yang turut dihadiri oleh pelanggan tersebut, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya bekas jari tangan di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter.
Padahal menurut Elpis, dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat terjangkau dengan tangan.
Baca Juga:
Selanjutnya, pihaknya menetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk dalam pelanggaran golongan II (P2) berdasarkan hasil pengujian.
Elpis menjelaskan pelanggaran tersebut bisa memengaruhi pengukuran energi, namun tidak memengaruhi batas daya.
Pihaknya lantas mengenakan tagihan susulan sebesar Rp41 juta kepada pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL.
Menurut Elpis, pelanggan tersebut juga sudah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama.
Di samping itu, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa pelanggan tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.
Baca Juga:
Tim tersebut merupakan gabungan dari pihak PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Adapun tim gabungan tersebut bertugas melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
Lebih lanjut, Elpis mengatakan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
Elpis menegaskan bahwa memengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, hingga bahaya kebakaran.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Bes/Nov).