Pelat Warna Hijau Sudah Resmi Berlaku, Tapi Hanya Untuk 3 Wilayah Ini, Masyarakat Wajib Tahu

Pelat Warna Hijau Sudah Resmi Berlaku, Tapi Hanya Untuk 3 Wilayah Ini, Masyarakat Wajib Tahu

31 Oktober 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Setelah meluncurkan pelat motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, Polantas merilis pelat nomor warna hijau.

Ternyata, pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas dan tidak berlaku bagi area di luarnya.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan terkait kawasan tersebut.

Menurutnya pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Peraturan tersebut berisikan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Artinya, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh dioperasionalkan atau dimutasikan dari kawasan FTZ ke wilayah Indonesia lainnya.

Adapun yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam itu.

Lebih lanjut Tri Yulianto menyebut kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hijau merupakan kendaraan yang tidak terkena bea masuk.

Sementara kendaraan yang berasal dari luar negeri dan membayar bea masuk, akan menggunakan pelat yang sama dengan kendaraan lainnya.

Berikut adalah empat jenis TNKB atau pelat nomor yang ada di Indonesia, mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Warna Dasar Putih dengan Tulisan Hitam

TNKB ini merupakan pelat untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Warna Dasar Kuning dan Tulisan Hitam

Adapun pengguna TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam adalah kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Warna Dasar Merah dengan Tulisan Putih

Tidak jarang masyarakat menyebut TNKB ini dengan istilah pelat dinas.

Pasalnya, TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih ini untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Warna Dasar Hijau dan Tulisan Hitam

TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru di tepi bawah pelat motor.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Mel)