
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain, Lihat Persyaratan Hingga Caranya, Di Sini
18 Maret 2025NESIATIMES.COM – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak kendaraan kepada pemerintah.
Namun, terkadang pemilik kendaraan tidak memiliki waktu untuk membayar pajak sendiri.
Jangan khawatir jika ini terjadi, sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh siapa pun atau diwakilkan.
Ini berlaku baik untuk pembayaran pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (18/3/2025), berikut persyaratan hingga cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Baca Juga:
Persyaratan Dokumen Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Pajak tahunan:
– STNK asli dan fotokopi;
– KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi;
– Surat kuasa bermeterai;
– KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.
Pajak 5 tahunan:
– STNK asli dan fotokopi;
– BPKB asli dan fotokopi;
– KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi;
– Surat kuasa bermeterai;
– KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi;
– Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.
Penting, dari daftar tersebut terlihat ada syarat tambahan yaitu surat kuasa bermaterai dan KTP asli.
Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.
Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Mel).
Bayar pajak langsung ke bank buti inilah yang sah ga usah ela elo
Semakin banyak syaratnya semakin banyak celah korupsi
Mau bayar pacak aja banyak sekali syarat nya…
Yang mau di bayar kan pajak kendaraan bukan pajak orangnya..
Mau bayar pajak karna gak ada KTP asli di persulit …ya sdh gak usah di bayar
Seharusnya bayar pajak itu di permudah, KL atas nama orang lain cukup stnk dan BPKB asli sertakan surat jual beli,
Saya heran bayar pajak di mobil keliling atau malsamsat kok mudah ya daripada di Samsat yg hrs fotocopy berlembar2