
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Bagi yang Bersedia Balik Nama, Ayo Manfaatkan
9 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang bersedia mengubah domisilinya ke Jawa Barat.
Dedi mengatakan penghapusan PKB untuk tahun 2025 itu berlaku mulai 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
“Bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan” ujar Dedi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di Jabar bersedia membayar pajak di Jabar.
Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor luar Jabar yang menyebabkan jalan di Jabar rusak namun membayar pajak di daerah lain.
Baca Juga:
Dedi mengatakan pajak kendaraan tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jabar.
Ia menyebutkan bahwa kelayakan jalan provinsi tahun ini mungkin sudah mencapai 90 persen, namun masih banyak jalan kabupaten dan desa yang rusak.
Dengan demikian, kata Dedi, maka jalan di Jabar sudah mulus semua dalam kurun waktu empat tahun.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).
1 Comment
Comments are closed.
Motor saya pelat B Bekasi STNK y hilang kalau mutasi ke Bogor kena biaya atu tidak